Konsultasi Publik, Pemkab Aceh Utara Gelar Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Utara M. Nasir, S.Sos, M.Si, saat memaparkan konsultasi publik rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 dihadapan para tamu undangan.

LHOKSUKON (MA) Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045, Kamis, 4 Januari 2024.

Kegiatan itu diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon.

BACA JUGA...  Menangkan Muhammad Adam untuk Aceh Utara, Belum Menjabat, Tapi Sudah Berbuat

Pj Bupati Mahyuzar membuka kegiatan itu melalui aplikasi online zoom meeting karena sedang tidak berada di tempat. Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, SH, MH, juga hadir via online.

Sementara yang hadir langsung di aula di antaranya Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos, MAP, Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, S.Sos, M.Si, pejabat dari Bappeda Kabupaten Aceh Timur, Bappeda Kota Lhokseumawe, Bappeda Kabupaten Bireuen, Bappeda Kabupaten Bener Meriah, para Ketua Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, para Kepala OPD, para tenaga ahli dan tim penasehat Bupati Aceh Utara, para Camat, para Kepala Bagian, pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, para pimpinan OKP, Ormas, Forum Imum Mukim, Forum Geusyik, organisasi profesi, pimpinan organisasi wartawan dan LSM.

BACA JUGA...  Peringati Hari Juang Kartika TNI-AD Ke-78, Korem 012/TU Gelar Yasinan dan Doa Bersama 

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si, dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu antara lain mengatakan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.