Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh

Kamis, 3 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Muhammad Aris.

Kuasa Hukum Muhammad Aris.

REDELONG (MA) – Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang tiga, Redelong, Kamis, (3/8).

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong  dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris selaku kuasa hukum Yuzmuha menyebutkan, tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum, sebab,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

BACA JUGA...  Seperti Biasa, Masyarakat Datangi Kediaman Ayah Wa, M. Jhony: Salam dari Bapak Bupati Aceh Utara

“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu  sehingga perlu pembuktian dan akan kita  buktikan  di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait kasus penangkapan kliennya  (Yuzmuha) selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA...  Cabut Statement Referendum, DPD Forkab Aceh Timur: Mualem Adalah Sosok Negarawan Sejati

”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal  pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.

“Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA...  Haili Yoga: Eselon IV Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas

Seperti  diberitakan sebelumnya, Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Bener Meriah. (AR).

Berita Terkait

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB