Pemko Lhokseumawe Berikan Surat Peringatan Bagi Pengusaha Walet Ilegal

Kamis, 25 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, berikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe, berikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal.

LHOKSEUMAWE (MA) – Pemerintah Kota Lhokseumawe, berikan surat peringatan kepada pengusaha walet ilegal, Rabu (24/5). Petugas memberikan estimasi waktu sepekan kepada seluruh pelaku usaha, untuk membongkar secara mandiri 56 titik penangkaran walet yang berada di tengah kota tersebut.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), para pelaku usaha langsung didatangi dan menperoleh peringatan secara lisan maupun tertulis.

BACA JUGA...  Pemko Lhokseumawe, YDUA, dan UNCEF Gelar Pelatihan Kesehatan Mental Remaja 

Petugas memberikan estimasi waktu selama sepekan, agar semua pengusaha walet bisa segera melakukan penertiban mandiri dengan membongkar seluruh penangkaran yang ada. Terdata saat ini terdapat 56 titik penangkaran walet di Kota Lhokseumawe, yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dhiyauddin menjelaskan, para pengusaha sebelumnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal dan berjualan, namun ternyata didapati oleh petugas bangunan tersebut dijadikan penangkaran walet.

BACA JUGA...  DPRK dan Pemko Lhokseumawe Sepakati APBK Perubahan 2022

“Kepada seluruh pelaku usaha penangkaran walet di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe agar segera menertibkan secara mandiri, apabila dengan jangka baru yang kami berikan tidak menutup, kami akan melakukan penertiban dan menindak dengan tegas,” tegas Dhiyauddin.

Dhiyauddin menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran di wilayah pusat kota. Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat. (Mulyadi).

BACA JUGA...  Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan WTP

Berita Terkait

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie
Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Komitmen Kembangkan Sepakbola Mini, Ketua KSMI Simeulue Audiensi dengan Wakil Bupati
Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB

Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 23:42 WIB

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 November 2026 - 14:41 WIB

Koro Pedang Jadi Alternatif Tempe, Solusi Bangun Andalas Raih Apresiasi Minerba 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB