FKPPA Ingatkan Pusat Untuk Tidak Kebirikan Hak dan Kewenangan Aceh

Jumat, 17 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani.

Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani.

BANDA ACEH (MA) – Forum Komunikasi Perjuangan Dan Perdamaian Aceh (FKPPA) mengecam keras Surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang terkesan mengkebiri hak keistimewaan Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FKPPA Polem Muda Ahmad Yani. Polem dengan tegas meminta Pemerintah Daerah Aceh untuk tidak menjadikan surat tersebut sebagai dasar hukum dalam memberikan izin investasi, termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Terima Rp 13,8 M dari Pihak Ini

“Ini sangat menganulir kewenangan Pemerintah Aceh, sama saja kita Aceh dikebirikan,” sebut Polem

Dalam hal Pemberian izin investasi dan penanaman modal asing kata Polem, Pemerintah Aceh sudah ada rujukan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita berharap pusat tidak mencoba – coba untuk mempreteli hak dan kewenangan khusus Aceh, jangan percikkan api ditengah – tengah kedamaian dan perdamaian yang sudah sekian lama kita jaga dan kita rawat bersama,”cetus Polem.

BACA JUGA...  IndexPolitica: Presiden Perlu Kembali ke Aceh, Temui Pengungsi di Tenda, dan Minta Maaf

Polem kembali menegaskan, Aceh sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia, berwenang mengatur kewenangannya, maka dari itu setiap pemberian izin investasi dan penanaman modal asing di Aceh harus sesuai dengan koridor hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUPA serta qanun turunannya, termasuk mengenai tata dan cara pembagian hasil.

BACA JUGA...  Aceh Berduka: Gubernur Muzakir Manaf Pimpin Doa Bersama untuk Dua Ulama Kharismatik

“Jangan ada yang coba – coba ingin menggangu gugat, karena ini sudah sangat jelas secara konstitusi,” pungkas mantan Ketua DPP Forkab Aceh itu.(R).

Berita Terkait

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 
Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari
Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan
100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja
Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah
Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:54 WIB

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Minggu, 1 November 2026 - 20:43 WIB

Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 

Minggu, 1 November 2026 - 11:19 WIB

Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:17 WIB

100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB