Jelang Pemilu 2024, Komisi I DPRK Bireuen Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP

Sabtu, 4 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen Said Abdurahman S.Sos.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen Said Abdurahman S.Sos.

BIREUEN (MA) – Menjelang pemilu tahun 2024, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen membuka pendaftaran calon Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP).

jelang habis masa jabatan komisioner lama, jelang memasuki tahapan Pemilu 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen Said Abdurahman kepada media ini Jum’at, (3/2/23) mengatakan, pendaftaran persyaratan untuk menjadi calon Pansel yaitu, warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun.

Jenjang Pendidikan minimal Strata Satu (S1), berintegritas, jujur, adil, berdomisili dalam Kabupaten Bireuen, yang dibuktikan dengan Kartu Indentitas Penduduk (KTP) dengan adanya surat keterangan berdomisili dari Pemerintah Gampong/Keuchik setempat.

“Para calon mengajukan surat lamaran ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen, melampirkan foto copy KTP dan surat keterangan berdomisili dari pemerintah Gampong/Desa tempat asalnya,” sebut Said Abdurrahman

BACA JUGA...  Samusi Purnawira Dade, Ikut Tes Calon Pansel KIP di Bener Meriah

Selain itu menurut Said Abdurahman, bagi calon pansel yang mendaftar untuk segera melengkapi berkas dokumen administrasi foto copy kartu keluarga (KK), pas foto terbaru 4×6 sebanyak 4 lembar yang berwarna, daftar riwayat hidup, Foto copy ijazah yang di legalisir pejabat yang berwenang.

Juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang bermaterai Rp 10.000, menegaskan bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen serta calon anggota dalam pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai tim independen Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen anggota KIP.

Lanjutnya, bagi calon peserta panitia seleksi juga harus melampirkan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional. Dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun.

BACA JUGA...  Pejabat Bupati Buka Event Pacuan Kuda Tradisional Gayo di Bener Meriah 

Tidak lagi menjadi anggota partai politik nasional atau pengurus partai politik lokal, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal bersangkutan.

Termasuk melengkapi syarat administrasi adanya surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, terkait tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, telah bekuatan hukum tetap (ingkrach), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 5  tahun atau lebih. Selanjutnya harus adanya surat Keterangan mampu membaca kitab suci Al-Quran yang dikeluarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat ia berdomisili.

BACA JUGA...  Pansel Masih Kerja, Kandidat Diminta Sabar 

Adanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari RSUD dr Fauziah Bireuen. Surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum. Bagi Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain dokumen mendukung potensi kemampuan kapasitas para calon Pansel,
sebutnya Said Abdurahman.

Ia menyebutkan,, Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 17 Februari 2023 pukul 09.00-16.30 WIB hari kerja.

Untuk berkas dokumen permohonan, katanya, bisa diantar ke ruang Komisi I DPRK Bireuen, Dilengkapi semua berkas persyaratan administrasi untuk dimasukkan dalam amplop atau Map, Jumlah panitia seleksi anggota KIP 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan, tutupnya Sekwan Said Abdurrahman. (Iqbal).

Berita Terkait

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 
Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”
32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel
Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB
Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026
Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun
Aceh Tengah Terima Anggaran Pusat 2.6 Miliar 
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB

Dari kiri ke kanan: Abdul Rahman, Abdul Hadi, Syawaluddin, Jurnalisa, dan Hendra Vramenia. Kelima anggota PWI Aceh ini dinyatakan kompeten oleh LUKW Pikiran Rakyat Bandung sebagai calon penguji kompetensi wartawan. (Dok Peserta ToT Pikiran Rakyat)

RAGAM BERITA

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:59 WIB