Komisioner KKR Aceh Menghadiri Undangan Rapat Kerja di Ruang Badan Musyawarah DPRA

Komisioner KKR Aceh Menghadiri Undangan Rapat Kerja di Ruang Badan Musyawarah DPRA

Banda Aceh, (MA) – Agenda rapat adalah membahas tentang Pengakuan Presiden RI terkait Pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. Dalam surat undangan yang disampaikan ke KKR juga turut diminta untuk membawa serta data korban pelanggaran HAM yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Alfarlaki, turut dihadiri oleh para Anggota Komisi 1 DPRA lainnya. DPRA juga mengundang Perwakilan Komnas HAM di Aceh , hadir juga Bang Otto Iskandar Ishak (mantan Komisioner Komnas HAM) yang menangani kasus pelanggaran HAM Berat di Aceh (Jambo Keupok, Rumoh Geudong, Simpang KKA) yang sudah diakui oleh Presiden beberapa waktu lalu.

BACA JUGA...  Kota Takengon Peringati HUT Ke- 449 Tahun Pada Tanggal 17 Februari 2026

Ketua Komisi 1 DPRA meminta kepada KKR Aceh agar menyiapkan informasi-informasi penting jika sewaktu-waktu Presiden berkunjung ke Aceh untuk tindak lanjut rekomendasi tim PPHAM. Menyahuti itu KKR Aceh hari ini tadi telah menyerahkan data kepada Ketua Komisi 1 untuk dijadikan sebagai dokumen resmi kepada Presiden.

Ketua KKR Aceh Mathur Yahya.SH.MHum didampingi seluruh Komisioner hari ini menyerahkan data hasil pengungkapan kebenaran dan data rekapitulasi rekomendasi reparasi sesuai kebutuhan korban perkabupaten di provinsi Aceh. Sebagai tanggung atas mandat dan tugas serta tanggungjawab moril, Komisioner KKR Aceh hari ini menitip amanah tersebut kepada DPRA. Komisioner KKR Aceh berharap agar data tersebut disampaikan kepada Presiden turut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dalam mekanisme kebijakan nasional dalam rangka pemulihan korban pelanggaran HAM Berat di Aceh. KKR Aceh berharap tidak ada perbedaan perlakuan secara Nonyudisial terhadap korban pelanggaran HAM yang berasal data Komnas HAM dengan data yang dimiliki oleh KKR Aceh. Hal ini penting untuk menjaga harmonisasi situasi antara sesama korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.