Ayo Buruan Daftar, KIP Aceh Utara  Rekrut 2.556 PPS, Ini Jadwal Pendaftarannya 

Minggu, 18 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman.

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman.

LHOKSUKON, (MA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kembali Merekrut Badan Ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, Kepada media lewat siaran persnya, Minggu, (18/12/22) mengatakan untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Ad hoc.

Formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, sebut Muhammad Usman.

KIP Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Ad hoc PPS, agar Langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka Mulai 18 sampai 27 Desember 2022.

Muhammad Usman menambahkan
Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan ad hoc (PPK dan PPS) Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA...  Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.

Plh KIP Aceh Utara Muhammad Usman, menambahkan, pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhock sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

Untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS Masing- masing 3 Orang Setiap Gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS.”ulasnya.

Proses rekrutmen badan ad hoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA...  7.400 Masyarakat Fakir Miskin dan Mualaf Bakal Gagal Menerima Haknya Dari Baitul Mal

Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPS ada 9 syarat yaitu :

1. Warga Negara Indonesia.

2.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS,

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6.berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA...  2.159 Calon Anggota PPS Kabupaten Bener Meriah Ikuti Tes Sistem CAT

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu :

1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan,

5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

6.Daftar Riwayat Hidup.

7.Pas Foto Berwarna 4×6.

“Kita bersyukur pada saat pendaftaran PPK, partisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif,” ungkapnya.

“Karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, kita mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI, kita berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS,” tutup Plh KIP Aceh Utara, Muhammad Usman yang sering disapa Osama.(Sayed Panton).

Berita Terkait

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis
Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri
Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026
Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 
Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29 WIB

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB