ForMIA Desak Pj Gubernur Lakukan Penyegaran SKPA dan Mutasi Demi Perbaikan Pemerintah Aceh 

Minggu, 11 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ketua Forum Muda Inspiratif Aceh (ForMIA), Ahyadin Anshar.

ketua Forum Muda Inspiratif Aceh (ForMIA), Ahyadin Anshar.

BANDA ACEH, MEDIAACEH.CO.ID Kepemimpinan gelombang pertama Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tidak akan berjalan maksimal untuk membenahi Aceh jika tetap mempertahankan wajah-wajah lama di birokrasi pemerintahan.

“Untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan Aceh, langkah paling penting harus berani dilakukan oleh Pj Gubernur dalam 3 bulan pertama ini adalah bagaimana melakukan pembenahan birokrasi di Aceh sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan visi misi yang telah ditetapkan,”ungkap ketua Forum Muda Inspiratif Aceh (ForMIA), Ahyadin Anshar kepada media, lewat siaran persnya Minggu, 11 September 2022.

Ketua ForMIA menyebutkan, Jika tidak segera dilakukan penyegaran SKPA, maka harapan besar rakyat terhadap kepemimpinan Pj Gubernur Aceh juga seperti dongeng menjelang tidur hingga habis masa jabatannya.

Menurut Ahyadin, pembenahan tata kelola birokrasi adalah langkah kongkret yang penting dilakukan. Pelaksanaan rotasi dan mutasi harus segera dilakukan untuk penyegaran dan mengoptimalkan kinerja SKPA dalam mencapai visi dan misi pemerintahan.

BACA JUGA...  Sosok Achmad Marzuki di Mata Pemuda Aceh Usai Didemo oleh Mahasiswa

“Sungguh sangat miris kita lihat, ada kepala SKPA yang jabatannya sudah 5 tahun, ada yang sudah 7 tahun namun tak unjung dilakukan penyegaran. Padahal secara aturan mutasi dan rotasi SKPA itu sah-sah saja dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh dengan catatan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan KASN,” ujarnya.

Pihaknya juga meyakini, mendagri dan KASN tidak akan menghambat proses penyegaran SKPA, apalagi jika SKPA tersebut sudah terlalu lama diduduki sehingga perlu penyegaran demi memaksimalkan kinerja pemerintahan.

“Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Inikan sangat jelas penegasannya,”sebutnya.

BACA JUGA...  Tim Pansel JPT Terlibat Parpol, Pengamat: Tak Masalah Lagi

Lalu, herannya, kenapa ada kepala SKPA yang sudah menjabat 5 tahun bahkan ada yang 7 tahun tapi tetap dipertahankan, tidak dilakukan penyegaran. “Padahal jika kita lihat kinerja SKPA terkait juga lumayan bobrok, semestinya sesegera mungkin Pj Gubernur melakukan evaluasi SKPA dan melakukan penyegaran, jika dibiarkan berlama-lama justru akan berpotensi membuat kinerja Pj Gubernur Aceh gagal di mata rakyat,” tegasnya.

Dia meminta Pj Gubernur Aceh segera memanggil kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh untuk menyajikan hasil evaluasi pegawai negeri sipil terutama Kepala SKPA, sehingga nantinya diketahui siapa-siapa saja kepala SKPA yang telah cukup lama menjabat dan diperlukan penyegaran demi perbaikan kinerja pemerintah.

BACA JUGA...  PT SBA Reklamasi Area Bekas Tambang dan Lepas Ribuan Calon Induk Ikan Kakap Putih di Sungai Krueng Raba

“Kita berharap Pj Gubernur Aceh tidak lagi menunda-nunda proses evaluasi dan penyegaran SKPA, jika tidak ingin kepemimpinannya yang telah dimandatkan 1(satu) tahun oleh Presiden RI itu sia-sia dan rakyat akan kecewa,”tuturnya.

Lanjutnya, Bagaimana mungkin kinerja SKPA dapat lebih maksimal jika diisi oleh orang-orang yang sama sampai 5 hingga 7 tahun lamanya. Misalkan Dinas Kesehatan Aceh yang hampir sekitar 7 tahun dijabat oleh orang yang sama, kepala kesbangpol dan linmas Aceh juga sudah 5 tahun tak dilakukan penyegaran begitupun dengan sejumlah SKPA lainnya.

Jangan bermimpi melakukan perubahan dan pembenahan, jika pejabat yang menduduki SKPA sebagai pelaksana program pemerintah Aceh diduduki oleh orang-orang yang sama untuk jangka waktu yang telah begitu lama,” pungkasnya.(R).

Berita Terkait

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 September 2026 - 16:15 WIB

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB