Pengelola Parkir RSUD Cut Mutia Aceh Utara Langgar Perjanjian Kontrak

Kamis, 4 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Humas RSUD Cut Meutia, Harry Laksamana didampingi sejumlah staf dan wartawan meninjau loket retribusi parkir.

Kabag Humas RSUD Cut Meutia, Harry Laksamana didampingi sejumlah staf dan wartawan meninjau loket retribusi parkir.

LHOKSEUMAWE, MEDIAACEH.CO.ID – Pengelola parkir di dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia dibawah PT. Triguna Jasa Indonesia dinilai telah melanggar kesepakatan perjanjian kontrak dengan pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Kamis (4/8/2022).

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola parkir berupa permainan jam masuk dan jam keluar di pos parkiran, dalam isi kontrak jelas tertulis bahwa 10 menit masuk dan keluar di gratiskan, tapi yang terjadi di lapangan pihak pengelola parkir tetap memungut biaya terhadap pengendara yang baru masuk dan keluar, bahkan yang baru 5 menit keluar masuk di pungut biaya.

Seperti dialami salah seorang warga Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rizal Saputra, dirinya mengaku kecewa terhadap pihak pengelola parkir di RSUD Cut Mutia dengan menunjukkan sikap arogansi yang diluar batas dan memungut biaya parkir waktunya belum lewat 10 menit.

BACA JUGA...  Ayah Wa Lantik 3 Imum Mukim dan 32 Geuchik di Aceh Utara

“Saat saya tidak mau bayar, oknum penjaga parkir ajak saya brantam, padahal saya telah mengikuti prosedur, waktu saya baru 7 menit, berati saya tidak wajib bayar, anehnya dia malah minta adu jotos sama saya,” ujar Rizal.

Rizal meminta pihak rumah sakit segera mengevaluasi dan menindak pengelola parkir agar tidak meresahkan masyarakat dengan bergaya premanisme, karena itu tempat pelayanan publik, seharunya yang harus diterima masyarakat pelayanan prima, bukan arogansi yang didapatkan.

Mendapatkan keluhan dari masyarakat Kabag Humas RSUD Cut Meutia, Harry Laksamana didampingi sejumlah staf dan wartawan meninjau langsung loket retribusi parkir, pihaknya mendapatkan sejumlah kejanggalan di antara berupa jam waktu yang seharusnya gratis tetapi di pungut biaya . Kemudian lokasi areal parkir sangat semrawut karena tidak ada petugas yang mengatur.

BACA JUGA...  Pj Bupati Azwardi Serahkan Penghargaan Kepada 3 Guru di Aceh Utara 

“Sebelumnya kita sudah pernah menegur pihak parkir, namun, terkesan tidak di gubris, kami kewalahan menghubungi pihak mereka karena pengelolanya di Jakarta,”ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, ke depan pihaknya akan memanggil pengelola parkir dari PT Triguana Jasa Indonesia agar mengevaluasi kenerjanya, jika itu tidak digubris akan batalkan kontrak untuk kedepannya, karena jika dibiarkan semua permasalahan terkait parkir akan berefek kepada rumah sakit.

“Kontrak mereka dengan pihak rumah sakit selama tiga tahun terhitung dari tahun 2021 sampai dengan 2023, yang sudah berjalan satu tahun setengah. Apabila keluhan masyarakat terus terjadi kita akan batalkan kontraknya, karena akan berefek kepada rumah sakit,” ucapnya.

BACA JUGA...  Ayah Wa Tunjuk Tgk. Muntasir Ramli sebagai Jubir Pemkab Aceh Utara 

Direktur PT Triguana Jaya Indonesia Gunawan melalui pengawas Sudadi saat ditemui di Royal Cafeel Kota Lhokseumawe, Kamis, (4/8) mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah mendapat keluhan dan surat dari RSUD Cut Mutia terkait keluhan pelayanan parkir.

“Baru hari ini kami mendapatkan kabar keluhan parkir, tetapi kami sudah melaksanakan sesuai kontrak, menurut kami tidak ada yang salah dari pelaksanaan. cuma yang ada pihak rumah sakit meminta untuk melakukan penambahan loket agar tidak terjadi kemacetan di waktu-waktu keramaian, itupun sudah kita laksanakan, selain itu saya rasa tidak ada persoalan, “ucapnya. (Mulyadi).

Berita Terkait

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB