HMI: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Konstitusi dan Demokrasi

Sabtu, 5 Maret 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Lhokseumawe, (MA) – Isu penundaan pemilu 2024 dengan berbagai alasan yang dilontarkan kini menjadi perbincangan hangat di publik, apalagi isu penundaan pemilu ini telah didukung oleh beberapa partai politik, seperti PKB, PAN Dan Golkar.

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengungkapkan penundaan pemilu 2024 menciderai konstitusi dan merupakan kemunduran demokrasi negara ini.

HMI menyebutkan, Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”

“Bahwa berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Jika ditunda maka harus mengubah ketentuan ini berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945,” kata Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA...  833 KPPS Baktiya Dilantik, Abdullah: Mereka Ujung Tombak

Lebih lanjut, Rajief juga menyoroti isu penundaan pemilu 2024 lebih bernada pada muatan politis. “Dan tidak berpedoman pada sifat dan ciri khas dari negara hukum itu sendiri, artinya aspek yuridis dikangkangi dalam isu penundaan pemilu 2024 ini,”sebut Rajief

Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA...  Fachrul Razi Lanjutkan Perjuangan dari DPD RI ke DPR RI

Perihal penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Selaku alumni hukum tatanegara universitas Malikussaleh, Rajief Juga menilai bahwa pelbagai persoalan bangsa harus disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai demokratis dan konstitusional yang sudah menjadi komitmen kebangsaan.

“Pastinya semua elemen bangsa berkeinginan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara maju dengan berbagai inovasi dan kolaborasi bersama anak negeri,”ucapnya

Di samping itu, Kabid PPD itu juga menduga, ada oknum tertentu yang secara sengaja, dan merencanakan isu penundaan pemilu 2024 ini. “Kami duga ada ‘desain Sesat’ Oknum tertentu dibalik isu ini, desain politis yang tidak berdasar,”tuturnya

BACA JUGA...  Mengantisipasi Gangguan Pemilu, Polres  Aceh Selatan Giat Patroli

“Semangat reformasi juga akan diciderai saat isu penundaan Pemilu ini masuk dalam pembahasan MPR dan DPR, jadi reformasi ini harus dirawat, karena memperjuangkannya dengan keringat, darah, dan air mata,”pungkas Rajief

Diakhir, ia menyarankan pada pemerintah agar fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah, legislatif maupun elite politik, marilah bersama-sama dukung dan ikut serta pemulihan ekonomi nasional, tiap isu kerakyatan harus dijawab dengan baik, dan hentikan lah isu 3 periodesasi maupun penundaan pemilu 2024,”tandas Muhammad Rajief.[]

Laporan: Mulyadi

Berita Terkait

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 
Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB