KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Lima lainnya Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Lima lainnya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Koloka Timur dan lima orang lainnya sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi kasus pengadaan barang dan jasa dala. kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Kolaka Timur.

BACA JUGA...  PJ Gubernur Apresiasi untuk Bank Aceh, Sukseskan PON ke XXI Aceh – Sumut dan Pembangunan

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada mediaaceh.co.id, Kamis 23 September 2021 di Jakarta mengungkapkan bahwa; pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

BACA JUGA...  Polisi Berangus Pencuri Minyak Atsiri di Kluet Utara

Ali Fikri menjelaskan bahwa Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Selasa 21 September 2021 sekitar jam 08.00 WIB malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Nama-nama pelaku dugaan tindak pidana korupsi, diantarany; AMN (Andi Merya Nur, tidak dibacakan) Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; AZR (Anzarullah, tidak dibacakan) Kepala BPBD Kolaka Timur; MD (Mujeri Dachri, tidak dibacakan) Suami AMN; AY (Andi Yustika, tidak dibacakan) Ajudan Bupati; NR (NOVRIANDI, tidak dibacakan) Ajudan Bupati; MW (MUAWIYAH, tidak dibacakan) Ajudan Bupati.