Polres Lhokseumawe Ringkus 11 Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 30 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu.

Lhokseumawe (MA) – Tim Opsnal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pengungkapan ini sebanyak 11 tersangka juga ikut diringkus di sejumlah lokasi, Senin (30/8/2021).

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ditangan tersangka, polisi juga mengamankan 1002 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, mengatakan, penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu – sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kemudian, tim kita melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021),” ujarnya.

Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan mengamankan tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kec. Sawang. ZI ini terakhir ditangkap, tersangka ZI merupakan penjual sabu dalam jumlah besar.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Kasus Pencabulan

Lanjut AKBP Eko Hartanto, penangkapan ke tujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Cot Baroh, Desa Sawang Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat tersebut tim Opsnal berhasil menangkap enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti yang berhasil disita dari dalam gubuk berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti diduga sabu – sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta. Dari hasil interogasi awal tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA dan atas pengakuan tersangka AMY dan tersangka MFA memperoleh sabu dengan cara membeli dari saudara FA,” jelasnya.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI. Hingga, pada hari yang sama tersangka ZI berhasil diringkus, kepada petugas ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu menciduk tiga tersangka jual beli sabu – sabu di Dusun Pasi, Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka dan Desa Dayah Pandjoe, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Tiga tersangka ini yaitu, MT, MZ dan NZ, ke tiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA...  Pencari Telur Tuntong Didor Aparat Berpakaian Preman

Ketiga tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, hendak melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape serta menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan menyita satu kilogram lebih barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dimana tersangka terima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. kepada petugas, FZ mengaku barang itu ia peroleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 11 tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan. (Mulyadi)

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB