Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Kamis, 30 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menangkap, THM alias Taufik, Direktur PT Mitra Multi Communication, tersangka kasus korupsi yang buron sejak satu tahun terakhir. Dia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar tahun 2015.
“Kita menangkap tersangka THM berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020. Dia ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Peutojo, Jakpus pada pukul 12.15 WIB tadi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

BACA JUGA...  Soal Aset Daerah, Kepala Biro Umum Aceh Harus Tanggungjawab

Sumanggar menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan tiba pada pukul 23.15 WIB di Kantor Kejatisu. Kemudian, tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Dia sudah buron selama satu tahun. Selama ini dia berpindah-pindah tempat. Awalnya dia balik ke kampung halamannya di Bima, NTT. Kemudian pindah ke Jakarta,” sebut Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup pada Paket Zona 3 meliputi daerah Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 72 Bal dan 1 Karung Ganja di Sawang 

“Dia melakukan markup dengan kerugian negara sebesar Rp 788.720.000 dalam Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015,” sebut Sumanggar.

“Akibat perbuatan tersangka, dia melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Sumanggar.

Total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 di mana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus. “Jadi, THM ini dia adalah tersangka terakhir, sebelumnya ada tiga teman-temannya yang sudah disidangkan,” ujar Sumanggar.(deco)

BACA JUGA...  Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB

RAGAM BERITA

Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:15 WIB