Perdamaian Polem Muda dan Annisa Tanpa Syarat Apapun

Minggu, 29 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Polem Muda Ahmad  Yani (Polem) yang juga menjabat Ketua Umum  Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang diduga telah memperkosa saudari Annisa (27) di Apartemen Kalibata City pada tanggal 11 Desember lalu, berakhir damai.

Perdamaian antara Anissa dan Polem Muda ini terjadi, atas inisiatif dari tokoh tokoh Aceh di Jakarta yang telah mengupayakan proses mediasi secara damai dan kekeluargaan tanpa syarat apapun. 

“Alhamdulillah, saudari Annisa telah terbuka hatinya untuk mengatakan kejujuran hatinya dengan menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya. Polem yakin keberanian Annisa untuk mengklarifikasi pengakuan yang sebenarnya bukan atas dasar paksaan namun iniasitif sendiri,” ungkap Polem melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu 29 Desember 2019.

Polem mengatakan, pada intinya selaku rakyat yang patuh dan taat hukum, dirinya telah siap menghadapi proses hukum, karena tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana yang telah di laporkan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA...  Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

“Oleh karena itu, Polem berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya memfasilitasi dan memediasi proses perdamaian secara kekeluargaan tanpa syarat apapun,” ujar Polem.

Lanjut Polem menyebutkan, proses perdamaian ini di fasilitasi oleh Persatuan Aceh Serantau (PAS) yang diketuai Ahyar Kamil Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta yang tidak mau nama Aceh tercoreng karena kepentingan sekelompok orang yang ingin mengorbankan masyarakat Aceh dan nama Aceh sebagai Serambi Mekkah. Hal ini mungkin tidak terlepas dari cara PAS melihat ini secara jernih dan objektif. 

Proses perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung secara kekeluargaan yang juga turut di hadiri keluarga Besar Polem, kuasa hukum Forkab Aceh dan keluarga Annisa dari Aceh sejak 25 Desember lalu. Selain itu, turut juga di saksikan oleh beberapa masyarakat Aceh lainnya.

“InsyaAllah, setelah melahirkan kesepakatan bahwasanya masalah ini telah di selesaikan secara damai, dan penuh kekeluargaan tanpa syarat apapun, serta saudari Annisa telah menarik kembali laporan Polisi di Polda Metro Jaya,” kata Polem.

BACA JUGA...  Ruas Jalan Bintang Rusak Parah, Pemerintah Aceh Plot Anggaran

“Intinya perdamaian kedua belah untuk meluruskan kesalahpahaman terhadap berita yang di kembangkan dan di besarkan oleh pihak tertentu yang ingin mencari panggung. Tujuan perdamaian ini adalah, agar kesalahpahaman ini tidak ada yang di rugikan dan di untungkan. Bahkan Annisa sendiri pun akhir nya menyadari telah di manfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Polem lagi.

Selain itu, Polem menambahkan, mengingat kasus ini telah menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat dirinya secara pribadi dan Forkab  Aceh yang dilakukan oleh Media Afnews yang bertujuan ingin menaikan rate-nya di Media Online dengan pemberitaan yang dibuat menyalahi kode etik Pers komunikasi Persuasif, Forkab Aceh akan melaporkan Media ini ke ranah hukum.

“Pemberitaan Media Afnews jelas tidak berimbang (balance) tidak ada cross chek sebagaimana di atur dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalis, serta Forkab Aceh menduga, Media Afnews tidak terdaftar di dewan pers, berdasarkan penelurusan di Situs resmi dewan pers,” ungkapnya.

BACA JUGA...  PAS Akhyar Kamil Pulangkan Jenazah Rijaldi ke Bireuen 

Terakhir Polem yang didampingi kuasa hukum Forkab Aceh akan melaporkan Abdul Hadi (Adi Maros) atas penyebaran konten Video yang mencermarkan nama baik Forkab Aceh, walaupun secara pribadi Polem sudah memaafkan, tapi secara organisasi menyangkut orang banyak yang bergabung di Forkab Aceh dimana kepengurusannya di Aceh ada 23 Kabupaten/Kota yang terkena imbasnya, maka Forkab Aceh akan menempuh jalur hukum berdasarkan undang -undang ITE nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik serta melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Patut dipertanyakan, sejauh mana tingkat kredibilitas media Afnews ini, mudah-mudahan bukan menjadi media “Buzzer” mesin penyebar fitnah, sebab itu sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara,” tutup Polem Muda. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga
Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie
Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 
Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten
Lima Hari Banjir di Aceh Selatan, Ratusan Korban Masih Mengungsi
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 
BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:05 WIB

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 November 2026 - 11:03 WIB

Tragedi Berdarah di Tiro, Tarmizi Age: Pak Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 08:29 WIB

Dana Perimbangan Cair, Lima Ketua KADIN Batal WO di Musprov ke-7 Banten

Minggu, 1 November 2026 - 17:45 WIB

Lima Hari Banjir di Aceh Selatan, Ratusan Korban Masih Mengungsi

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB