Akibat Pengaruh Nonton Film Porno, Pria Ini Coba Perkosa Istri TNI

Rabu, 27 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon (MA) – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga (IRT) yang merupakan istri seorang anggota TNI.

Kejadian ini dilaporkan pada hari Rabu, (27/11/2019) pada pukul 11.00 WIB dipinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon. Pada pukul 18.00 WIB, pelaku diserahterimakan pihak TNI Brigif 25/Siwah ke Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal-nya Aiptu Dapot Situmorang menerangkan, pelaku ditangkap pihak TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian selang 5 jam sejak percobaan pemerkosaan dilakukan.

BACA JUGA...  Miliki 26,95 Gram Sabu HMS di Cokok Satresnarkoba Polres Agara

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.

Aiptu Depot menerangkan, perkara percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya di sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.

BACA JUGA...  Meurah Pastikan Kualitas Pelayanan Publik di UPT Wilayah Aceh Barat Baik

“Tak banyak bicara pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan, namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, Aiptu Dapot menerangkan jika aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.

BACA JUGA...  Ungkap Praktik Penyalahgunaan Pertalite, Polres Aceh Selatan Tangkap Petani

“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” ucapnya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk. Pungkasnya. (021).

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB