Pembentukan AKD DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 13 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dinilai cacat hukum. Hal itu dikarenakan pimpinan dewan tidak memasukan semua anggota dewan dalam AKD. 

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Indonesia No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota, semua anggota dewan harus masuk dalam alat kelengkapan dewan tanpa terkecuali,” kata Muhammad Hasbar Kuba, yang juga Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry tersebut.

BACA JUGA...  Sengketa Pilkades Suka Jaya Memanas

“Kalau mau, saya bacakan Peraturannya, ini saya bacakan ya! Bab 10 pasal 120 ayat 2. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota Salah Satu Fraksi. Kemudian di Ayat ke 7 dijelaskan lagi, bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk di umumkan dalam rapat paripurna. Tapi kenapa yang diumumkan oleh Pimpinan Dewan cuma 24 orang, sedangkan jumlah anggota DPRK Aceh Selatan secara keseluruhan 30 orang. kan lucu,” ujar Kabid Advokasi Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS).

BACA JUGA...  Pendiri Partai Indonesia Terang Hj Rizayati Laksanakan Kegiatan "Saweu Gampong"

“Saya berharap Pimpinan DPRK Aceh Selatan punya nurani kepada sesama anggota dewan yang sama sama dipilih oleh masyarakat Aceh Selatan, karena mereka ini juga diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi perwakilan Rakyat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam pengumuman AKD kemarin, ada enam anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi Indonesia Merdeka, tetapi tidak diumumkan pada saat pengumuman AKD yaitu : 

BACA JUGA...  Jelang Milad GAM, Pangdam IM: Saya Pastikan Situasi Kondusif

1. Zamzami. ST (PKPI)
2. Masridha. ST (PKPI)
3. Muntasir Kamal (Nasdem)
4. Awaluddin (Nasdem)
5. Very Harianto (Nasdem)
6. Siska Rajo Evi (Golkar). (R)

 

Berita Terkait

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 
Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB