Jual Dua Ekor Anak Macan Dahan, HR Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap HR (42), karena diduga memelihara dan memperjual-belikan dua ekor anak macan dahan atau kucing hutan atau kuwuk. HR ditangkap polisi di rumahnya, di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Rabu 2 Oktober 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku ditangkap polisi karena menjual macan dahan atau kucing hutan (Neofelis Diardi) kepada polisi yang menggunakan baju preman.

“Saudara (HR) ditangkap karena memperjual belikan hewan yang dilindungi oleh Negara sebanyak dua ekor yang masih kecil. Pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) itu, dilakukan dirumah pelaku yang berada di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 3 Oktober 2019 sore, diruang kerjanya.

BACA JUGA...  Dua BD Sabu 'Digelandang' BNNK

Taufik menjelaskan, pada hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjual belikan macan dahan atau kuwuk di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan kegiatan penyelidikan dengan cara penyamaran dan membeli hewan tersebut kepada pelaku.

Anak Macan Dahan (Neofelis Diardi)

Kemudian Saudara (HR) mengatakan bahwasanya hewan kucing hutan (macan dahan) tersebut, di jual dengan harga Rp.300.000/ekor,-. Setelah terjadi kesepakatan harga, petugas kemudian menjumpai Saudara (HR) untuk melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA...  Klarifikasi Postingan Medsos Terkait Tahanan KPK Bupati Banjarnegara

“Setibanya di rumah (HR) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 untuk pembelian 2 (dua) ekor satwa jenis macan dahan (macan akar), setelah uang diterima oleh Saudara (HR), Saudara (HR) Kemudian menyerahkan 1 (satu) kotak indomie yang berisikan 2 (dua) ekor macan dahan (macan akar),” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Saudara (HR) beserta barang bukti 2 (dua) ekor macan dahan atau kucing hutan (macan akar) diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pada saat dilakukan interogasi, Saudara (HR) mengatakan, bahwasanya 2 (dua) ekor kucing hutan (macan akar) tersebut di peroleh dari anak kandung saudara HR yang dikirimkan dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan menggunakan jasa angkutan transportasi L300.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Serahkan Pelanggaran  Keimigrasian

“Dari keterangan Saudara HR, anak kandung Saudra HR memperoleh Kucing hutan (macan akar) tersebut, ditangkap di areal sawah/kebun, sekitar 2 (dua) minggu yang lalu,” kata M. Taufiq

“Terhadap saudara HR, dikenakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Kasat Reskrim. (Tim)

Berita Terkait

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat terima pompa air foto bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (3/11).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Rabu, 4 Nov 2026 - 07:54 WIB