HIMABIOS Desak Plt Gubernur Tuntaskan Kasus Pencemaran Laut LhokNga

Kota Jantho (ADC)- Satu unit kapal tongkang dengan muatan batu bara, kandas di perairan Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 29 Juli 2018 lalu. Kandasnya kapal yang memuat 7 (tujuh) ribu ton material batu bara ini, diduga karena angin dan gelombang besar yang sedang melanda perairan Aceh pada saat itu sehingga membuat kapal tongkang tersebut patah.

Patahan kapal ini, menyebabkan material batu bara tersebut tumpah dan mencemari perairan pantai Lampuuk dan Lhoknga. Saat itu, kondisi perairan Lampuuk tercemar sangat parah, banyak biota dan ekosistem terumbu karang mati karena efek dari batu bara tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, pantai tersebut kini sudah kembali terlihat bersih. Tapi menurut pantauan warga, masih ada temuan batu bara yang ada di pesisir pantai akibat bekas tumpahan batu bara tahun 2018 silam.

BACA JUGA...  Atraksi HUT TNI Ke 72 Ramai Dikunjungi Masyarakat Aceh

Himpunan Mahasiswa Biologi Sains (HIMABIOS) UIN Ar-Raniry yang diwakili oleh Sulthan Alfaraby, sangat menyayangkan atas insiden tersebut, dan dia berharap, adanya tindakan pertanggungjawaban dari pihak pemilik kapal tongkang dan material batu bara yang diduga milik salah satu perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di Lhoknga, Aceh Besar.

“Menjelang besok 21 Agustus 2019, adalah hari Maritim Nasional, kami selaku mahasiswa Biologi yang juga peduli terhadap laut, sangat menyayangkan atas insiden yang terjadi pada tahun 2018. Memang benar, saat insiden 2018 dulu mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai dan juga mencemarkan laut dengan ribuan ton batu bara yang tumpah ke laut. Sekarang pun, masih ada ditemukan sisa-sisa batu yang ada di pesisir pantai Lhoknga. Kami mendesak pihak perusahaan dan Plt Gubernur Aceh harus turun tangan terkait permasalahan yang tidak sepele ini,” kata Sulthan Alfaraby kepada media mediaaceh.co.id, Selasa 20 Agustus 2019.

BACA JUGA...  SAPA dan APDESI Serukan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Dikelola BUMG di Setiap Desa

Menurut Sulthan, jika masih ada indikasi pencemaran akibat tumpahan batu bara di pantai, bisa sangat membahayakan manusia dan ekosistem pantai, dan ditakutkan akan ada yang keracunan karbon akibat batu bara yang masih tersisa tersebut.

“Kami minta perusahaan pemilik batu bara serta dinas terkait di pemerintahan, untuk segera bertindak, dan Kepada Plt Gubernur Aceh jangan lepas tangan dengan insiden ini. Karena di takutkan, sisa batu bara ini akan sangat membahayakan manusia dan ekosistem untuk jangka panjang,” ungkapnya.

“Kita juga tidak ingin jika batu bara ini meracuni makhluk hidup disekitar, apalagi jumlahnya dulu diduga tujuh ribu ton yang tumpah. Bayangkan, sangat banyak biota yang musnah,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Pasca Kongres, PPWI Nasional Kirim Surat ke Instansi Pemerintah dan Belasan Kedubes

Selain itu kita juga berharap, semoga secepatnya ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, Sulthan juga mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera bertindak cepat demi keselamatan ekosistem di Aceh dan memberikan sanksi tegas jika hal ini terulang kembali.

Kami rasa, sejak dari 2018 masalah ini belum tuntas, harusnya Plt Gubernur Aceh dan dinas terkait secepatnya turun tangan dan bertindak demi keselamatan ekosistem di Aceh dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan.

“Untuk kedepan, keselamatan transportasi yang membawa zat berbahaya untuk lingkungan harus diperhatikan, karena resikonya sangat besar jika terjadi kecelakaan, jangan anggap sepele,” tutup Sulthan Alfaraby. (Ahmad Fadil)