Arif Tajul Sarankan Revisi Qanun Lambang dan Bendera Aceh

Jumat, 2 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Manager Kampanye Lembaga Advokasi Rakyat Aceh, Arif Tajul, menyarankan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh agar merevisi Qanun bendera Aceh yang dianulir Pemerintah Pusat lewat Kemendagri.

“Kalau Pemerintah Pusat menganulir. Artinya, ada sesuatu yang belum menyentuh substansi ke Acehan dan ke Indonesiaan. Makanya perlu direvisi,” sebut aktivis muda itu, kepada Media mediaaceh.co.id, Jumat 2 Agustus 2019 malam.

Pernyataan itu, menyikapi polemik pembatalan dan pencabutan beberapa pasal di dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA pada tanggal 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Peringati Hari Lahirnya Pancasila

Pihaknya menilai, revisi qanun bendera adalah satu cara untuk mempertemukan kepentingan Aceh dan pusat,  dan tidak menurunkan gengsi atau kredibilitas politisi di DPR Aceh.

Jika merujuk diterbitkannya keputusan Mendagri tersebut, maka dapat dilihat tidak optimalnya eksekutif dan legislatif Aceh dalam menyikapi Qanun tersebut.

“Kalau bendera bintang bulan mendapat penolakan, maka revisi saja dengan alam peudeung yang memang miliki nilai sejarah bagi Aceh,” ungkap Arif.

BACA JUGA...  Muharuddin Minta Polemik Lahan HGU di Julok Diselesaikan Secara Bijak

Selain itu, ia juga menyebutkan, keberadaan bendera alam peudeung dinilai sudah menjadi representasi mewakili harapan rakyat Aceh, sebagai bendera pemersatu yang sudah digunakan sejak masa kerajaan masa lampau.

“Disi lain, Arif Tajul juga menyesali sikap elit politik Aceh yang lamban merespon keputusan Mendagri soal qanun bendera. Padahal, rentang waktunya sudah jelas diatur selama 14 hari setelahnya dapat dilakukan revisi atau tindaklanjut lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA...  Partai Aceh Bentuk Kelompok Kerja Perlindungan Anak 

“Bila merujuk statemen senator Aceh, Gazali Abbas Adan, maka dipastikan tidak akan ada titik temu bila DPR Aceh ngotot meloloskan bulan bintang sebagai bendera Aceh,” tutup Manager Kampanye Lembaga Advokasi Rakyat Aceh ini. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga
Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 
Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB