BNN Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

Rabu, 24 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama tim gabungan, berhasil mengungkap keberadaan empat titik ladang ganja seluas dua hektar yang berada diantara Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Lokasi penemuan ladang ganja ini, berada di ketinggian 388 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL). Dari empat lokasi ladang ganja ini, petugas gabungan berhasil menemukan dan memusnahkan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan berat basah mencapai 15 Ton.

BACA JUGA...  Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Victor J. Lasut, dalam siaran persnya kepada media mediaaceh.co.id, Rabu 24 Juli 2019.

Jumlah personil gabungan yang dilibatkan dalam operasi ini, sebanyak 102 personil, yang terdiri dari BNN Pusat, 28 Personil. Provam Mabes Polri, 2 Personil. BNNK Aceh Selatan, 7 Personil. Kodim 0107, 15 Personil, Brimob Den B Aceh Selatan, 20 Personil. Polres Aceh Selatan, 30 Personil.

BACA JUGA...  Media NOA.CO.ID Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Ia juga menjelaskan kronologi penemuan empat titik ladang ganja seluas dua hektar itu berawal, pada tanggal  18 Juli 2019, tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional RI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan dan Polsek Bakongan Timur, melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja disekitar Pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan empat titik ladang ganja seluas dua hektar. Selanjutnya, pada hari ini, tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja,” ungkap Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.

BACA JUGA...  Dijadwalkan Pasangan Bupati Aceh Tamiang Terpilih Armia Pahmi – Ismail Senin Dilantik

“Pasal yang diterapkan : Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Victor J. Lasut. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Lima Hari Banjir di Aceh Selatan, Ratusan Korban Masih Mengungsi
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB