BNN Ungkap Aset Senilai 5 Miliar di Balik Kasus 74 Kg Sabu

Jumat, 12 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa 2 Juli 2019.

Aset bernilai fantastis tersebut, diduga milik tersangka Ta (50) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu 3 Juli 2019, setelah petugas mengamankan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil, dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

BACA JUGA...  KPA Luar Negeri Pasang Badan untuk Ketua DPRA: Pisah dari Pusat, Itu Bukan Dosa!

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sejumlah Rp 2.502.000.000,-, 6 (enam) unit mobil, dan 4 (empat) unit rumah, dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Brigjen Pol Sulistyo Pujo, dalam siaran persnya, Jum’at 12 Juli 2019. 

BACA JUGA...  Paradoks KMP: Pelukan Negara Terlalu Erat, Rakyat Sulit Berdaulat

Aset ini diduga merupakan hasil bisnis Narkoba yang dilakukan Ta dengan sindikat Narkoba jaringan internasional.

“Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Sulistyo.

Selain itu, ia juga mengatakan, hingga kini, BNN masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Gelar Razia, 13 Gepeng Plus 3 Anak Punk Diamankan

“BNN juga terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan bandar. Sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, hal itu kita lakukan, agar aset yang diperoleh bandar dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tutup Brigjen Pol Sulistyo Pujo.  (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh
Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Dilanda  Banjir
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB