Polda Aceh Tahan PNS Penyebar Hoax

Selasa, 28 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Polda Aceh telah menahan seorang PNS berinisial K (44) asal Aceh Barat Daya karena diduga melakukan penyebaran video hoax.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, kepada media ini, Selasa 28 Mei 2019.

Pelaku diamankan pada Minggu 26 Mei 2019, sekira pukul 15.00 wib di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/51/V/YAN.2.5./2019/SPKT, tanggal 26 Mei 2019 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” sebut Kabid Humas.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Kabid Humas mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Kamis 23 Mei 2019 telah terjadi penyebaran video hoax yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Pelaku menyebarkan video Presiden Republik Indonesia yang dirubah dari video sejatinya dengan merubah iringan musik remix dan pemberian caption status Facebook ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, yang diunggah oleh akun Facebook pelaku,” ungkap Kabid Humas.

BACA JUGA...  Tampil Beda, Gerindra Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Dayah Markaz Al Islah Al Aziziyah

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh, kemudian pada minggu 26 Mei 2019, melakukan penangkapan pelakunya di Aceh Barat Daya.

Lebih lanjut Kabid Humas juga mengatakan, pelaku sengaja menyebarkan video Presiden yang sudah diedit dan dengan caption ‘Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di lubang buaya’, untuk memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat Indinesia yang melihat postingan tersebut.

Hal itu dilakukan oleh pelaku, bertujuan untuk memberikan pemahaman negatif kepada Bapak Joko Widodo dan Pemerintahannya, setelah kejadian unjuk rasa pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019.

BACA JUGA...  Danrem Teuku Umar Pimpin Langsung Sidang Parade

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,

“Pelaku juga diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah, satu unit Hp VIVO Y715 dan satu buah Sim card,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB

Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi.

EKBIS

Pangdam IM Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:08 WIB