Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2019,  Sebesar Rp 2,9 Juta

Jumat, 2 November 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, AP- Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada tahun 2019, sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta.

Penetapan tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan, sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, Rabu 31 Oktober 2018.

BACA JUGA...  BBJN Aceh Pacing Jalinsum yang Rusak Parah

Rahmad Raden juga mengatakan, besaran gaji Rp 2,9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini, merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per-minggu.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.

BACA JUGA...  Forum RKPD Tahun 2024 Digelar Pemkab, Bahas Rencana Kerja

Selain itu, Rahmad juga menambahkan. Dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan, akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

BACA JUGA...  Peringati Hari BUMDes di Bintan Kepri, BUMDes Buge Maju Tampilkan Produk Kopi Gayo

“Bapak Plt Gubernur mengimbau, seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh, untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp 2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang,” pungkas Rahmad Raden. (r)

 

Berita Terkait

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB