
HUKOM | NASIONAL | Kamis, 24 Juni 2021 - 22:11 WIB
Terkait kasus program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang. Pihak Penyidik Kejati Aceh belum menetapkan tersangka meski telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik nomor : 02/L.1/fd.1/03/2021.