Seorang Satpol-PP Ditangkap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang Saat Sedang Bermain Judi Online

Tersangka R D saat berada di Mapolres Sabang, usai ditangkap saat bermain judi online

Sabang, MA – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ditangkap team Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang, saat yang bersangkutan asyik bermain judi online di salah satu warung kopi Pantai Kasih, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (26/06/2024) malam

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online jenis slot. Tersangka yang berhasil diamankan pada pukul:21.00 WIB itu adalah R D (43), warga Jurong Kebun Merica, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

BACA JUGA...  Puluhan Ribu Orang Hadiri Even Besar Sabang Marine Festival 2024

Saat dilakukan penangkapan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka antara lain 1 unit ponsel merk Oppo A58 warna hitam.

Kemudian setelah diperiksa ponsel milik tersangka tertera saldo yang digunakan untuk bermain judi online sejumlah Rp. 416.000. Sedangkan saldo sisa dari akun Situs Istana 2000 dengan ID monthe2000 sebesar Rp. 90.000.

BACA JUGA...  Pj Wali Kota Sabang Serah Bantuan Beras Tahap 3 Kepada 2179 Kepala Keluarga

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang, untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.