Selamatkan Ikan Paus, Pemerintah Aceh Puji Warga

BANDA ACEH (ADC)-Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada warga Aceh yang bahu-membahu dalam membantu menyelamatkan sejumlah ikan paus yang terdampar di Pantai Ujong Kareung, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Senin (13/11/2017).

Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa Paus Sperma itu merupakan makhluk/satwa yang dilindungi berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penangkapan paus untuk dimanfaatkan dagingnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta dalam bentuk bagian-bagiannya, sama sekali tidak diperbolehkan. (r)
Foto: FBC
BACA JUGA...  Forkasgemabdya Gelar Mubes Ke 9