SAPA Kritik Dominasi Anggaran Instansi Vertikal dalam APBA 2024

Kamis, 18 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAPA

SAPA

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa “Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberikan kepastian pendanaan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.”

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Menegaskan pentingnya otonomi khusus Aceh dalam mengatur dan mengelola sumber daya keuangan.

BACA JUGA...  Ingin Selesaikan Konflik, Afganistan Belajar Ke Aceh

Dengan dasar hukum tersebut, Serikat Aksi Peduli Aceh berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan dominasi anggaran oleh instansi vertikal dan lebih fokus pada kebutuhan daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa dana APBA digunakan seefektif mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Fauzan.

Dalam rilis pers, SAPA turut merincikan puluhan miliar anggaran APBA tahun 2024 untuk instansi vertikal dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Grup Rapai Geleng Bungong Keupula SDN 8 Baktiya Barat Akan Meriahkan HUT RI Ke-79

“Kondisi Aceh sangat memprihatinkan, terutama mengenai kemiskinan dan pengangguran, anggaran sekitar Rp44 miliar tahun 2024 untuk instansi vertikal lebih baik dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” pinta Fauzan.

SAPA mengajak instansi vertikal untuk sama-sama mengawal dan mendorong pemerintah dan DPR dalam menempatkan anggaran sebaik mungkin. Pengawasan yang ketat dan sinergi yang baik antara semua pihak dapat mencegah penyelewengan dan memastikan anggaran benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Kasus Pencabulan

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian
Kandidat Ketua PWI Aceh NN Sesalkan Indikasi Pembunuhan Karakter 
Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:53 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penyebaran Informasi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB