Safaruddin: Tiga Terdakwa Hukuman Mati di Aceh Kehilangan Hak Upaya Hukum

Selasa, 11 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Tahanan dengan Hukuman Mati yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Kabupaten Aceh Besar, kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi akibat pemindahan tempat penahanan oleh Dirjen Permasyarakatan pada tanggal 30 Mei lalu.

Ketiganya adalah, Azhari alias Ari bin Azhari, M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin.

“Dua hari sebelum pemindahan tersebut, kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwasanya proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka di pindahkan sebelum upaya hukumnya selesai. Namun hal tersebut, di abaikan oleh Dirjen PAS,” ungkap Safaruddin, SH dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa 11 Juni 2019.

Safaruddin mengatakan, pemberitahuan putusan banding mereka baru di beritahukan pada tanggal 28 Mei 2019, dan mereka belum sempat menyatakan kasasi tapi telah di pindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan. Sedangkan batas untuk menyatakan kasasi adalah, 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana di atur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

BACA JUGA...  Kantor PA Pusat Dirusak Massa KPA asal Nagan Raya

Menurutnya, jika di hitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei, maka jatuh tempo 14 hari nya pada tanggal 11 Juni hari ini.

“Apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi, maka putusan mereka di anggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan pengadilan Tinggi Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Azhari alias Ari bin Azhari, M. Albakir alias Bakir bin Bakir dan Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin dan Abdul Annas bin Annas,” ujar Safar.

Selain itu, Safar juga menjelaskan, sebelumnya ketiga terdakwa  tersebut, di vonis dengan hukuman Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika, dan satu orang lagi di hukum dengan hukuman seumur hidup yaitu Razali M alias Doyok. Atas putusan tersebut, semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

BACA JUGA...  Soal Rencana Naikkan Harga BBM Jenis Premium, Fahri Berang

Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28 Mei. Di saat mereka telah di pindahkan ke Tahanan Polda Aceh, satu dari empat Terdakwa dengan Hukuman Pidana Mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena di urus oleh keluarganya segera, sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Tindakan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut, telah menghilangkan hak upaya hukum bagi setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusi sebagaimana telah di atur dalam pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ketua YARA.

BACA JUGA...  Kasihan Sabang Kota Indah Jadi Jorok Sampah Dimana-Mana dan Bau Tak Teruruskan

Ia juga menambahkan, hasil investigasi kami menemukan, bahwa perpindahan tahanan dari Lapas Lambaro beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur sebagaimana di atur dalam pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo pasal 50 PP Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan.

Dimana pemindahan Narapidana karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus di lengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). Kesemua yang di pindahkan ke Nusakambangan tersebut, tidak ada satupun yang melalui pertimbangan dari TPP.

“Oleh karena itu, kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM, untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Hak Asasi terhadap Warga Negara yang menjalani hukuman di Lapas, dan kami akan bawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI,” Tutup Safaruddin. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Pasca Demonstrasi di SMAN 1 Simpang Ulim, Kacabdin: Kita Tunjukkan Plh
Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Dilanda  Banjir
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB