Sabang (ADC)- Kepolisian Resort (Polres) Sabang melaksanakan apel gelar pasukan “Patuh Rencong 2019” yang berlangsung di halaman Mapolres, Kamis 29 Agustus 2019.
Adapun peserta apel tersebut, terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) semua unsur, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Sabang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh dalam arahannya yang dibacakan Kapolres Sabang AKBP Syahrul, SIK menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksakan, dalam rangka mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Rencong Tahun 2019, yang digelar mulai tanggal 29 hingga 11 Agustus 2019 di seluruh Polda.
“Tujuannya adalah, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga diharapkan, kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal serta berhasil sesuai target dan sasaran yang telah ditetapkan,” kata Kapolda.
Dijelaskan, perlu kita ketahui, bahwa jumlah kecelakaan lalulintas di jalan raya masih sangat tinggi, selama operasi patuh rencong tahun 2018 lalu di wilayah hukum Polda Aceh dan jajarannya, telah terjadi 46 kasus laka lantas, angka ini mengalami penurunan sebanyak 4 kasus bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 50 kasus.
Kemudian kecelakaan lalu lintas selama operasi zebra rencong 2017 lalu, berjumlah 25 orang dan di tahun 2018 menurun menjadi 18 orang, atau mengalami penurunan sebanyak 7 (tujuh) orang. Sedangkan selama operasi patuh rencong 2018, terdapat 10.963 kasus pelanggaran, dalam bentuk tilang 9.160 kasus dan teguran 1.803 kasus.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas, sangat berkolerasi terhadap jumlah korban, baik itu korban meninggal dunia, luka ringan, luka berat maupun korban materil.
“Maka, guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamselribcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder yang ada,” jalasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, kita menyadari, bahwa dalam memgatasi permasalahan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab Polri semata, akan tetapi diperlukan partisipasi berbagai pihak dan instansi pemerintah serta seluruh elemen dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Resolusi PBB Tentang Decade Of Action dan dijabarkan melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Umum Nasioanl keselamatan lalu lintas (Runk).
“Kemudian, pada tahun 2017, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semua itu merupakan langkah-langkah keperdulian negara untuk mewujudkan dan memelihara kemanan dan keselamatan bangsa,” ungkapnya. (Jalal)



