Pemerintah Aceh Harus Tegas

Kamis, 9 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, sekaligus pemerhati sosial.

Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, sekaligus pemerhati sosial.

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Perlu mengambil langkah konkret dan strategis, dengan segera membuat aturan khusus untuk membentuk sistem pengawasan yang jelas terkait penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting supaya moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin rusak,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.

BACA JUGA...  Nova Definitif, Peta Politik Aceh Berubah

Namun, Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, kedua undang-undang tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.

“Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan penguatan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa Aceh harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

BACA JUGA...  DPD AGPAII Dukung "Aceh Utara Bangkit", Gelar Diskusi dan Seminar untuk Guru

Berita Terkait

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 
Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”
32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel
Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB
Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026
Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun
Aceh Tengah Terima Anggaran Pusat 2.6 Miliar 
Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB

Dari kiri ke kanan: Abdul Rahman, Abdul Hadi, Syawaluddin, Jurnalisa, dan Hendra Vramenia. Kelima anggota PWI Aceh ini dinyatakan kompeten oleh LUKW Pikiran Rakyat Bandung sebagai calon penguji kompetensi wartawan. (Dok Peserta ToT Pikiran Rakyat)

RAGAM BERITA

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:59 WIB