Panwaslih Aceh Selatan Teken Model D Hasil 

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi membubuhkan tanda tangan di D 1, Rabu, (6/3), seusai pelaksanaan penghitungan rekapitalisasi suara Pemilu di Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Deri menerangkan, selama pelaksanaan pengawasan  rekap suara tingkat Kabupaten Aceh Selatan, pihaknya tetap menjalankan peran fungsi serta kewenangan pengawasan sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan pemilu.

“Kita tegak lurus sesuai dengan perintah peraturan dan undang-undang dan kita tidak bertindak diluar batas kewenangan,” kata  Deri.

Menurutnya, jika pihaknya memberikan beberapa rekomendasi serta saran perbaikan kepada KIP Aceh Selatan selama jalannya proses pleno rekap, tetap bedasarkan landasan dan dasar  serta fakta yang jelas dan bukan bedasarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas,” kata Deri. (Maslow Kluet).

BACA JUGA...  MIN 11 Aceh Utara, SMPN 3 dan SMAN 1 Tanah Jambo Aye Rebut Juara 1 Pertandingan Bola Kaki HUT RI Ke-79