Deri menerangkan, selama pelaksanaan pengawasan rekap suara tingkat Kabupaten Aceh Selatan, pihaknya tetap menjalankan peran fungsi serta kewenangan pengawasan sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan pemilu.
“Kita tegak lurus sesuai dengan perintah peraturan dan undang-undang dan kita tidak bertindak diluar batas kewenangan,” kata Deri.
Menurutnya, jika pihaknya memberikan beberapa rekomendasi serta saran perbaikan kepada KIP Aceh Selatan selama jalannya proses pleno rekap, tetap bedasarkan landasan dan dasar serta fakta yang jelas dan bukan bedasarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas,” kata Deri. (Maslow Kluet).




