Aceh Besar (ADC) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, Muchlis Zulkifli, ST mengakatakan, menargetkan partainya akan menjadi juara pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, khusunya di kabupaten Aceh Besar.
“Target ini, kita tidak muluk-muluk, karena pada pileg tahun 2014 yang lalu, disisi suara kita posisi nomor dua,” kata Mucklis kepada mediaaceh.co.id, Senin (05/02/2018).
Muchlis menyebutkan, adanya perbedaan aturan motode konversi suara dengan menggunakan Sainte Lague pada pada pileg 2019 mendatang, diyakini partai-partai yang perolehan suara terbanyak akan meraih banyak kursi.
“”Di tahun 2014 yang lalu kan menggunakan motode kuota hare, jadikan kursinya diambil perdapil, sehingga di posisi perolehan kursi kita nomor 4,” lanjutnya.
Untuk mencapai target tersebut, kata Muchlis, pihaknya akan melakukan konsolidasi partai dan melengkapi jajaran pengurus, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Melengkapi pengurus kecamatan dan ranting (desa) itulah yang kita lakukan sekarang, karena, kalau pengurusnya sudah lengkap kan mudah kita untuk melakukan konsolidasi,” imbuh ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Aceh Besar ini.
Lanjut Muchlis, caleg-caleg yang direkrut kedepan, merupakan orang-orang yang berbobot dan berkualitas, minimal tokoh di daerah tersebut.
“Apalagi, kedepan kita akan mengintegrasikan antara program-program kepala Daerah dengan program Caleg, program yang memang kira-kira bisa kita sesuaikan, sehingga caleg mudah untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Aceh Besar (PSAB) ini menambahkan, saat ini, bakal calon legislatif Kabupaten Aceh Besar melalui partai PAN yang sudah mendaftar sekitar 50 lebih dari lima daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Aceh Besar.
“Namun, para bacaleg yang mendaftar tersebut akan kita seleksi lagi dengan beberapa tahapan,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, tahapan tersebut sesuai dengan aturan PAN, bahwa yang lolos menjadi caleg adalah yang telah lolos seleksi di tingkat dasar yaitu yang sudah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Partai tentang pelatihan kader amanat dasar.
“Bagi caleg yang punya sertifikat tersebut, sudah punya hak sebagai caleg, seandainya masing-masing punya sertifikat, seleksi selanjutnya dengan survei oleh partai terkait popularitas, kapasitas dan kapabilitas caleg tersebut,” jelas mantan Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh ini. [Q]