Oknum Pejabat Aceh Jaya Diduga Amoral Dilaporkan ke Polda Aceh

Foto: ilistrasi.

Banda Aceh (ADC) – Salah seorang oknum pejabat di Aceh Jaya berinisial I, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang berinisial N. Korban melapor dengan didampingi tim kuasa hukumya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Aduan tersebut telah dilaporkan korban pada 15 Juli lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan Nomor : Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus dan hari ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap korban di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019, siang.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu yang mana saat itu Terlapor menjemput korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil pribadinya ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

BACA JUGA...  Jual Kampak Berlogo Komunis, Toko NoMad Adventure Store Dilaporkan Ke Koramil

Setiba di lokasi parkiran bandara Terlapor menyuruh korban untuk membuka celana Terlapor. Dikarenakan Pelapor tidak mau membuka celana Terlapor, Terlapor membuka sendiri dan menampakkan alat kelaminnya kepada Pelapor dan memaksa Pelapor untuk memegang alat kelamin Terlapor.

Kemudian, petugas bandara yang sedang patroli di parkiran pun datang, sehingga Terlapor panik dan menyuruh Pelapor untuk turun dari mobil. Pelapor keluar dari bandara dengan berjalan kaki dan langsung menghubungi seorang teman untuk menjemputnya di luar bandara.

Selang dua minggu, Terlapor menghubungi korban melalui Video Call Whats’App. Selang beberapa saat kemudian, Terlapor masuk ke kamar mandi dan memperlihatkan alat kelamin kepada Pelapor yang sedang melakukan onani.

BACA JUGA...  Billiard Di Warung Agar Ditutup

Beberapa minggu kemudian Terlapor melakukan hal yang sama dan langsung di screen shot oleh Pelapor. Terlapor terus melakukan video call itu untuk ke sekian kalinya namun pelapor sudah tidak menggubris atau menolak panggilan masuk video call itu.

“Atas kejadian tersebut, saya merasa dilecehkan dan dirugikan sehingga saya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” ujar N singkat saat ditemui di Mapolda Aceh siang tadi.

Dalam surat tanda laporan tersebut juga disebutkan, Terlapor yakni I dalam penyelidikan. Surat laporan tersebut pun ditandatangani oleh Penyidik Pembantu yakni Brigadir Dicky Yulian.

Dalam proses BAP hari ini, Pelapor terlihat juga didampingi oleh tim kuasa hukumya dari YARA dan pendampingan saat pemeriksaan didampingi oleh Mila Kesuma yang juga selaku Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA.

BACA JUGA...  Terkait Orasi Haprizal Roji, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang

Ketua YARA, Safaruddin yang juga hadir di Polda Aceh menyampaikan, kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari Saksi Korban (Pelapor) dan proses ini masih dalam proses penyelidikan Polda Aceh.

“Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari Saksi Korban (Pelapor) dan proses ini masih dalam proses lidik Dit Reskrimsus Polda Aceh,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, mediaaceh.co.id belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, terkait dengan pejabatnya yang tersandung kasus amoral ini dan Polda Aceh yang menangani kasus tersebut. (red)