Banda Aceh (MA)- Ketua Forum Komunikasi Peduli Pembangunan Trienggadeng (FP3T) Pidie Jaya, Heri Safrijal S.P menilai, pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sudah saatnya dilakukan.
Menurutnya, bupati dan wakil bupati Pidie Jaya setelah 2 (dua) Periode menjabat sebagai kepala daerah, masih menggunakan mobil dinas Fortuner untuk Bupati dan Toyota Harierr untuk Wabup.
“Saya rasa, hal itu sangatlah wajar kalau bupati dan wakil bupati punya mobil dinas baru. Karena memang diperlukan untuk kepentingan tugasnya dan untuk permudah dalam mobilisasi ke daerah-daerah kunjungannya, apalagi seorang bupati dan wakil bupati tidak hanya melakukan perjalanan dinas khususnya di wilayah Pidie Jaya saja, melainkan juga ke luar daerah, juga antar provinsi,” ungkap Heri Safrijal yang juga menjabat Ketua LSM Radar Aceh, kepada Media mediaaceh.co.id, Senin 14 Oktober 2019 di Banda Aceh.
Heri mengatakan, setelah melalui dialog dengan wakil bupati Pidie Jaya H Said Mulyadi SE MSi, selama ini beliau menggunakan mobil Toyota Harrier bekas mobil operasional mantan Bupati Pijay periode 2009-2014, Drs HM Gade Salam yang telah berusia 11 tahun lebih. Selama ini, mobil tersebut kerap mogok ditengah perjalanan saat melakukan kunjungan dinas dalam daerah maupun luar daerah dikarenakan faktor usia.
“Oleh karena itu, dirinya menilai, wacana pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati beberapa hari yang lalu, bukanlah untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan. Karena menurutnya, seorang kepala daerah itu berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Heri.
Selain itu, ia juga menjelaskan, secara regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 07 tahun 2006, tentang sarana dan prasarana mobil dinas bupati atau wali kota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini, artinya mobil dinas yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ada dan tidak boleh melebihi. “Perlu digaris bawahi, pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati bukan untuk pemborosan anggaran, tapi lebih kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pidie Jaya itu sendiri,” tutup Ketua FP3T ini. (Ahmad Fadil)