Ia mencontohkan lagi seperti lomba desa, kalau diprediksi biaya yang dibutuhkan untuk lomba desa itu cukup Rp.15.000.000, Namun kalau pengajuan dari Gampong itu sampai Rp. 20.000.000, berarti Sisa Rp. 5.000.000, itu aparatur sudah bisa lambong kupiah(red-bergembira), begitulah asumsinya, Sebut Bahrul Jamil.
Kepala Dinas DPMG, Bahrul Jamil berharap dapat dibuat standart biaya, terlepas itu kebutuhan operasional yang sifatnya sudah ditentukan, Namun kalau sifatnya masih mengambang, seperti pengadaan pustaka desa, hal itu belum dapat di prediksi dari dana desa, karena ada desa yang tidak memiliki kantor, jadi mereka hanya mengajukan pengadaan rak atau pengadaan buku saja, dan kadang ada desa yang harus buat gedung kembali. Hal itu dibiarkan saja kalau memang dianggap perlu, Ungkap Bahrul Jamil.
Rapat itu ditutup tepat pada pukul 18:22 WIB, dan disampaikan untuk penentuan hasil perumusan akan dilaksanakan selasa (10/9/2019)pekan yang datang.(Mukhlisin)




