Kejari Sabang Tatapkan THK dan Mah Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desain Palabuhan

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra,SH,MH . Foto: Jalal.

Sabang (ADC) – Pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang berisial T.HK dan rekanan proyek desain pelabuhan Balohan Sabang berisial Mah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra,SH,MH kepada wartawan Selasa, 9 Juli 2019 menerangkan, pihaknya kini terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan review design pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, bahkan telah menetapkan 2 tersangka.

“Dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan pekerjaan review desain pelabuhan penyeberangan Balohan Sabnag, kini sedang dalam mendalami dan kami kasus sudah memanggil 30 orang saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, kami telah menyita laptop tersangka untuk dilakukan uji forensik” terang Suhendra.

BACA JUGA...  LSM – GMBI : Dugaan Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru 2020 Dimanipulasi

Kedua tersangka adalah THK adalah Pejabat Pembuat Komitmen Di BPKS dan MT adalah rekanan yang melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut.

Dijelaskannya, pekerjaan taksasa itu dikerjakan oleh PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp.633.975.000 yang dianggarkan melalui DIPA Satuan Kerjs (Satker) BPKS yang bersumber dari APBN Anggaran Tahun 2016.

Namun desain perencanaan yang dibuat oleh PT Batel Indonesia lanjut Suhendra, tidak dapat digunakan oleh rekanan pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA...  Akhlakul Karimah Esensi Keutamaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Sebagai Motor Anti Korupsi

“Kasus ini timbul karena perencanaan yang PT Batel Indonesia tidak dapat digunakan rekanan pelaksana pekerjaan, sehingga pihak rekanan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membuat ulang perencanaannya, sementara anggaran untuk membuat perencanaan tersebut sudah dibayar 100 persen oleh PPK” jelasnya.

Akibatnya, timbul dugaan kerugian negara pada review desain Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, yang dilakukan oleh PT Batel Indonesia. Pasalnya hasil kerja perusahaan tersebut tidak bisa digunakan sama sekali.

BACA JUGA...  YARA Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Penghuni Lapas Jantho

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil audit dari BPKP, guna mengetahui berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan., ungkapnya.(Jalal).