Diamankan Polisi, Pemilik Akun Kasman Abdya Pernah Ditegur

Senin, 27 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Abdya, Drs Thamrin

Sekda Abdya, Drs Thamrin

Abdya (ADC) – Pasca diamankannya pemilik akun Kasman Abdya oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas dugaan ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial, facebook.

Kasman Abdya yang memiliki nama asli Kasman tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya). Sebelum diciduk Polisi, Kasman pernah ditegur oleh tim pengembangan SDM kepegawaian Pemkab Abdya atas status-statusnya di media social facebook.

“Kita bersama tim pengembangan SDM kepengawaian sudah pernah menegur yang bersangkutan, teguran itu kita lakukan sebagai bentuk peringatan karena yang bersangkutan merupakan PNS,” sebut Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada mediaaceh.co.id, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA...  Rafli Kande Sebut Pencandu Narkoba Sering Ngawur

Sekda mengakui, teguran terhadap Kasman tersebut dilakukan secara lisan berdasarkan surat dari BKPSDM Abdya. “Sesuai dengan surat dari BKPSDM, tim melakukan peneguran secara lisan pada bulan Maret kemarin,” aku Sekda Thamrin.

Terkait dengan saksi, Sekda Thamrin menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Polda Aceh. Namun, ditegaskannya sangsi akan tetap diberikan. “Jika ada keputusan hukumnya mencapai 2 tahun keatas penjara, maka otomatis akan di pecat, kalau kurang dari 2 tahun akan kita berikan sangsi berat,” tegasnya.

BACA JUGA...  Dandim : Satgas Renovasi RTLH di Kelurahan Martoba 42 Unit dan di Kelurahan Tomuan 42 Unit

Seperti diberitakan, pemilik akun facebook Kasman Abdya merupakan PNS bertugas di Kantor Camat Kuala Batee tersebut ditangkap aparat kepolisian Polda Aceh, Sabtu (25/5) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa .

Aparat Kepolsian menangkap oknum PNS tersebut lantaran yang bersangkutan telah memposting video dan postingan kata-kata yang diduga ujaran kebencian terhadap Kepala Negera serta unsur SARA melalui akun facebook miliknya.

BACA JUGA...  Peduli Orangtua Asuh, Sertu Surya Dharma Bantu Memasak di Lokasi TMMD Kodim 0207/Sml

Akun facebook Kasman Abdya tersebut juga dianggap telah menyebarkan berita hoax dan isu-isu provokasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.  

Seperti diketahui bahwa siapapun penyebar SARA di medsos dapat dipidanakan karena melanggar pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).(TM).

Berita Terkait

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok
Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB

Wakil bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, foto/mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Jumat, 25 Sep 2026 - 07:37 WIB