Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Sumber foto : dewanpers.or.id

Dalam masukannya, Dewan Pers mengusulkan empat poin utama, yakni memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi, menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, serta mengatur masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik.

Dewan Pers menilai perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga kualitas informasi publik, memperkuat keberlanjutan media, dan menopang demokrasi yang sehat di Indonesia. (R)

BACA JUGA...  Pembabatan Hutan di Wilayah TNGL Sikundur Tenggulun ‘Menggila’, Diduga ada Pembiaran