Arif Tajul Sarankan Revisi Qanun Lambang dan Bendera Aceh

Jumat, 2 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Manager Kampanye Lembaga Advokasi Rakyat Aceh, Arif Tajul, menyarankan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh agar merevisi Qanun bendera Aceh yang dianulir Pemerintah Pusat lewat Kemendagri.

“Kalau Pemerintah Pusat menganulir. Artinya, ada sesuatu yang belum menyentuh substansi ke Acehan dan ke Indonesiaan. Makanya perlu direvisi,” sebut aktivis muda itu, kepada Media mediaaceh.co.id, Jumat 2 Agustus 2019 malam.

Pernyataan itu, menyikapi polemik pembatalan dan pencabutan beberapa pasal di dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA pada tanggal 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

BACA JUGA...  Travel Agent Aceh dan Malaysia Jalin Kerja Sama, Kadisbudpar Apresiasi

Pihaknya menilai, revisi qanun bendera adalah satu cara untuk mempertemukan kepentingan Aceh dan pusat,  dan tidak menurunkan gengsi atau kredibilitas politisi di DPR Aceh.

Jika merujuk diterbitkannya keputusan Mendagri tersebut, maka dapat dilihat tidak optimalnya eksekutif dan legislatif Aceh dalam menyikapi Qanun tersebut.

“Kalau bendera bintang bulan mendapat penolakan, maka revisi saja dengan alam peudeung yang memang miliki nilai sejarah bagi Aceh,” ungkap Arif.

BACA JUGA...  Gegara Reje Dituduh Mesum, Ratusan Warga Unjuk Rasa ke DPRK Aceh Tengah

Selain itu, ia juga menyebutkan, keberadaan bendera alam peudeung dinilai sudah menjadi representasi mewakili harapan rakyat Aceh, sebagai bendera pemersatu yang sudah digunakan sejak masa kerajaan masa lampau.

“Disi lain, Arif Tajul juga menyesali sikap elit politik Aceh yang lamban merespon keputusan Mendagri soal qanun bendera. Padahal, rentang waktunya sudah jelas diatur selama 14 hari setelahnya dapat dilakukan revisi atau tindaklanjut lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA...  Pemerintah Pusat Akan Bangun SPAM Baru di Langkahan

“Bila merujuk statemen senator Aceh, Gazali Abbas Adan, maka dipastikan tidak akan ada titik temu bila DPR Aceh ngotot meloloskan bulan bintang sebagai bendera Aceh,” tutup Manager Kampanye Lembaga Advokasi Rakyat Aceh ini. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
DPR Setujui RUU Reforma Agraria
Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Sumut Hibah Excavator untuk Aceh Tengah 
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat
Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026
PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 September 2026 - 22:47 WIB

Dukung Percepatan Penanganan Bencana, Sumut Hibah Excavator untuk Aceh Tengah 

Rabu, 9 September 2026 - 19:41 WIB

Tarmizi Age: Tol Subulussalam–Medan Harus Terintegrasi dengan Perencanaan Pusat

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB