KAMMI Aceh Tolak Hukuman Cambuk Secara Tertutup

Jumat, 14 Juli 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

etua Umum PW KAMMI Aceh Tuanku Muhammad (Kanan)

etua Umum PW KAMMI Aceh Tuanku Muhammad (Kanan)

BANDA ACEH, AD-Berdasarkan berita yang beredar dikabarkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh dilaksanakan secara tertutup. Permintaan ini disampaikan ketika pertemuan beliau dengan rombongan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di istana negara. Permintaan presiden Jokowi ini karena beliau ingin menghapus ketakutan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Aceh.  Selama ini
pertumbuhan ekonomi Aceh berada di bawah rata-rata Nasional sehingga perlu digenjot lagi.

Sebab itu, wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh berencana mengubah tata cara eksekusi hukuman cambuk agar tidak dilakukan di depan khalayak ramai. Hal ini dilakukan agar tidak terbentuk persepsi negatif yang mempengaruhi minat investasi di Bumi Serambi Mekah.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kolaborasi Pikiran Rakyat dan SPS Bangun Gedung Serbaguna

Menanggapi beredarnya kabar ini Ketua Umum PW KAMMI Aceh Tuanku Muhammad mengatakan bahwa KAMMI Aceh menolak secara tegas rencana pelaksanaan hukuman cambuk secara tertutup. Hal ini dikarenakan jika dilakukan secara tertutup maka efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat lain tidak akan kita dapatkan.  Belum lagi proses pelaksanaannya yang dikhawatirkan akan ada ketidakpercayaan publik bahwa hukuman itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

Untuk itu Tuanku mengatakan “Hukuman cambuk harus dilakukan secara terbuka di muka umum dan jangan dilaksanakan secara tertutup.” tegas Tuanku.

Berkaitan dengan kekhawatiran akan berakibat kurangnya Investasi ke Aceh,  menurut Tuanku itu adalah kekhawatiran yang terlalu mengada-ada.  Jika memang karena hukuman cambuk dapat menimbulkan kekhawatiran investasi maka tentu di Negara Arab Saudi yang menerapkan  cambuk secara terbuka dan hukuman yang lebih berat seperti qishas, rajam dan potong tangan tidak akan ada para investor yang mau berinvestasi.  Tapi buktinya hal itu tidak terjadi.

BACA JUGA...  DPRK Keluarkan Rekomendasi RDP untuk PT.RPL dan Segera Gelar Pansus

Malahan, Senator Kerajaan Malaysia mewakili Negeri Kelantan, Dato Dr Johari Bin Mat ketika berkunjung ke Aceh dulunya pada tanggal (20/03/2017) mengaku sangat kagum dengan hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh. Ia berharap pelaksaan syariat Islam di Aceh bisa terus berlanjut dan diberikan keamanan dan ketertiban.

Ia berharap seluruh umat Islam di dunia ini agar tunduk dan patuh terhadap hukum syariat Islam. Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. “Karena memang ini adalah kewajiban dan ibadah kepada Allah SWT,” tukasnya.

BACA JUGA...  SBI Tebar Dividen Rp372,5 Miliar, Bukti Tahan Banting di Tengah Tekanan

Menurutnya, hukum cambuk yang terbuka di Aceh sebagaimana yang telah ia saksikan bukan untuk menyakiti terhukum. Akan tetapi, ia menilai hukum cambuk ini agar pelaku insaf dan bertaubat atas kesalahan yang telah diperbuat. Serta memberikan didikan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan tercela.

Pada akhirnya,  KAMMI Aceh mengharapkan agar pemerintah Aceh bisa mengkaji ulang rencana pelaksanaan cambuk secara tertutup dan membatalkan rencana ini.  Kemudian Pemerintah Aceh harus bisa menyakinkan bahwa hukuman cambuk di Aceh tidak akan mengganggu proses investasi yang akan berjalan nantinya. “Bagi tanyoe rakyat Aceh Lebeh Get Gadoh Peng Siribe Daripada Gadoh Agama hana meupat donya susah trouk Akhirat”. Tambah Tuanku. (rilis)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB