KIP Aceh Utara: Penandatanganan Pernyataan untuk Paslon, Tertuang dalam UU

Kamis, 5 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Usai lakukan penandatanganan pernyataan kepatuhan pada MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, ketua KIP dan Anggota, ketua Panwaslih dan anggota, ketua DPRK dan anggota DPRK lakukan foto bersama dengan paslon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, di gedung sekretariat DPRK Aceh Utara, Rabu, (4/9).

Usai lakukan penandatanganan pernyataan kepatuhan pada MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, ketua KIP dan Anggota, ketua Panwaslih dan anggota, ketua DPRK dan anggota DPRK lakukan foto bersama dengan paslon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, di gedung sekretariat DPRK Aceh Utara, Rabu, (4/9).

LHOKSUKON (MA) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penandatanganan pernyataan kepatuhan pada MoU Helsinki dan Undang-ndang Pemerintah Aceh (UUPA) kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yang berlangsung di gedung sekretariat DPRK Aceh Utara, Rabu, (4/9).

Dalam acara pendatanganan pernyataan tersebut turut dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, ketua dan anggota Panwaslih Aceh Utara, ketua sementara DPRK dan anggota DPRK Aceh Utara, serta bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara. Hadir pula Kasubag dan staf sekretariat Aceh Utara serta para tamu undangan lainnya.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Undi Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar saat dikonfirmasi oleh mediaaceh.co.id lewat telpon selulernya, Rabu malam, (4/9) mengatakan, Itu bagian dari syarat administrasi yang tertuang dalam pasal 24 huruf e qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 terkait dengan syarat bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.

Syarat tersebut, katanya, dibuktikan dengan penandatanganan dan pernyataan yang dilakukan didepan lembaga DPRK, jadi sebagai syarat administrasi kepada Paslon bupati dan wakil bupati. “Dan ini salah satu syarat yang tertuang dalam qanun nomor 12 tahun 2016, pasal 24 huruf e kepada
Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati, Calon Walikota dan wakil walikota,” ungkapnya.

BACA JUGA...  KIP Aceh Utara Dilantik, Mahyuzar Sampaikan Ini 

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB