Soal Izin Pulau Reklamasi, Ahok Kembali Kalah di PTUN

Minggu, 9 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l AP-Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutusakn mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta

Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.

“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.

BACA JUGA...  Sertifikat Tanah ‘Mangkir’ Penyaluran CSR ‘Terdegradasi’ PEP Rantau Field Terima Rapor Merah

PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.

Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.

*Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL*.

PTUN menyebutkan : *Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K)*.

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham Aceh Awasi Peredaran WNA di Pesisir Pantai Barat Aceh

Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.

Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.

Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.

BACA JUGA...  DPP Usung Ahok, Kader PDIP Kecewa Berat

Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi

Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini. (Sumber: Lingkarannews. Com)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:15 WIB

NASIONAL

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:10 WIB

Foto bersama kedutaan besar Myanmar, Mang Hau Thang didampingi Counsellor Shwe Yi Phyo, First Secretary San Nyunt Aung, dan Chief of Chancery Htet Htet Aung dan KSMI, Ketua Umum Yan Mulia Abidin, dan pengurus lainnya, Tundra Meliala, Moko Pamungkas, Meina Paloh, M. Iksan Tauleka, Dudung Abdul Rachman, Marino. (Dok.KSMI)

OLAHRAGA

Perkuat Persahabatan Asia, Myanmar Bergabung 

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WIB

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB