Hasil Dialog Unsyiah, Pergantian Pejabat Oleh Gubernur Aceh Sah

Jumat, 17 Maret 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh l AP-Pergantian sejumlah pejabat eselon II oleh Gubernur Aceh,  Zaini Abdullah baru baru ini menimbulkan pro kontra. Untuk itu,  Universitas Syiah Kuala menggelar dialog bertemakan “Mutasi jabatan SKPA paska Pilkada di Aceh (aspek hukum dan efektivitas) di kampus Unsyiah, Banda Aceh, Kamis 16 Maret 2017.

Dialog yang difasilitasi Syaifuddin Bantasyam, menghadirkan nasrasumber Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin, Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin. Juga hadir narasumber lainnya Pakar Hukum Mawardi Ismail, S.H., M.Hum.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Dalam sambutannya, Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala,  Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan dialog tersebut terlaksana berkat bantuan Unsyiah sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” dalam upaya bersama-sama membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan kebijakan yang terjadi di daerah khususnya di Aceh.

“Unsyiah melalui PSIP berinisiatif untuk mengurai secara jelas, tegas dan tuntas terhadap polemik berkepanjangan di Aceh terkait mutasi Kepala Dinas di lingkungan Setda Aceh dengan mendudukkan para pengambil kebijakan dan berbagai komponen masyarakat dalam suatu forum ilmiah berupa dialog kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Larangan Pejabat Bersilaturahmi ke Rumah Mantan Wali Kota Terkesan Tidak Manusiawi

Akademisi Hukum Unsyiah ini juga melanjutkan, berdasarkan kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN/Beschikking) wajib dianggap sah (meskipun dalam proses/mekanismenya melanggar peraturan perundang-undangan yang ada) sebelum dilakukan pembatalan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dibatalkan oleh Pejabat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut.

“Adanya prosedur yang dilanggar, secara administrasi negara tidak menyebabkan batal dengan sendirinya (batal demi hukum) keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini Gubernur Aceh). Melainkan, justru dengan adanya fakta tidak dipenuhinya prosedur oleh Gubernur Aceh dalam mengeluarkan keputusan tersebut justru dapat menjadi dasar (dalil) gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar bahwa Keputusan Gubernur Aceh tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara materiilmaupun secara formiil(Prosedur),” tegas Kurniawan S. (TM)

Berita Terkait

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 September 2026 - 12:29 WIB

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB