Rapikan Kota Wisata Satpol-PP Kota Sabang Tertibkan Pedagang Tanpa Izin

Rabu, 22 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol-PP dibantu TNI/Polri saat melakukan penertiban PKL yang membandel di TST pusat kota Sabang, Selasa (21/05/2024)

Satpol-PP dibantu TNI/Polri saat melakukan penertiban PKL yang membandel di TST pusat kota Sabang, Selasa (21/05/2024)

SABANG (MA) – Sebagai kota wisata kota Sabang harus selalu terjaga kebersihannya, selaku lembaga Penegak Peraturan Daerah (Perda) selalu terdepan dalam menertibkan keindahan kota dari pedagang liar tanpa izin dari pemerintah.

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sabang, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menggelar dagangannya di seputaran Taman Segi Tiga (TST) pusat kota Sabang, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

BACA JUGA...  Sabang Memang Hebat, SMAN I dan SMKN I Sabang Boyong Juara Pertama Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Aceh

Beberapa tahun sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, telah melakukan penertiban dengan memindahkan para pedagang di seputar pagar Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ketempat lainnya.

Namun, baru-baru ini muncul kembali pedagang yang merupakan warga setempat tanpa izin dari pemerintah, sehingga Pemko Sabang melalui Satpol-PP Kota Sabang melakukan penertiban dimana sebelumnya telah terlebih dahulu menyurati kepada pedagang dimaksud.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Terima Uang Denda dan Kerugian Negara Dari Keluarga Terpidana Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Tahun 2000

Plt. Kepala Satpol-PP Kota Sabang Syakya Nur, SE usai melakukan penertiban tersebut kepada media ini mengatakan, sebagai penegak penertiban seperti ini merupakan tugas Satpol-PP dan hal itu sesuai aturan pemerintah yang berlaku., kata Syakya Nur.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelum melakukan penertiban Satpol-PP terlebih telah memberikan peringatan dengan surat teguran Nomor 800.1.11.1/297/SP.OPS/V/2024, tanggal 16 Mei 2024. Artinya, bukan serta-merta turun kelapangan akan tetapi pedagang seputar TST itu tetap membandel tidak mengindahkan surat dimaksud.

BACA JUGA...  Jaga Kebersihan dan Keindahan Personel Kapal Polisi Wisanggeni Baharkam Polri Angkat Sampah

Berita Terkait

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan
Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Senin, 14 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB