YARA Nilai Pengukuhan Pejabat Aceh Oleh Plt Gubernur Aceh Langgar UUPA

Senin, 13 Februari 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH l AP-Pengukuhan dan pelantikan pejabat 26 Januari 2017 lalu yang berpedoman kepada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh, nomor 13 tahun 2016 merupakan pelanggaran terhadap UUPA Pasal 100 ayat (1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam pengukuhan itu, turut dikukuhkan seluruh pejabat Aceh termasuk Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.

“Padahal Pemerintah  Aceh telah mengatur Perangkat Daerahnya selama ini dengan mengacu pada Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jika kemudian di lakukan perombakan terhadap Perangkat Kerja Daerah dengan mengacu pada PP 18/16, maka ini kesalahan, karena Aceh adalah daerah Khusus dan Istimewa yang diberikan kekhususan dalam mengatur dirinya termasuk dalam menyusun perangkat daerah,” ujar Ketua YARA,  Safaruddin,  SH dalam rilis pers, Senin, 13 Februari 2017.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Lebih lanjut Safaruddin menambahkan, PP 18/16 itu hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang belum mengatur secara khusus tentang Perangkat Daerahnya (Pasal 118 (1) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus).

BACA JUGA...  Informasi Ditutup, YARA Gugat PPID Abdya ke Komisi Informasi Aceh

“Tetapi Aceh sudah jauh hari mengatur dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 15),” beber pria asal Aceh Timur ini. 

Atas dasar itu,  YARA meminta Gubernur agar memperhatikan keistimewaan dan kekhususan UUPA, khusus untuk DPRA agar hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari pemberlakuan PP 18/16 berimplikasi mereduksi pasal 100 UUPA.

BACA JUGA...  503 Ketua DPRD Digembleng di Akmil, Lemhanas: Siap Kawal Asta Cita Presiden

“Padahal Aceh ini telah diberikan kewenangan khusus (lex specialist) dalam beberapa hal tertentu termasuk mengatur perangkat daerahnya. Jika di tinjau dari perspektif Hukum Tata Negara maka PP ini tidak bias berlaku di Aceh karena posisi UUPA lebih tinggi dari PP yang di atur dalam pasal 7 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. untuk itu kami meminta agar Gubernur Aceh melantik kembali Pejabat di Aceh dengan berpedoman kapada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2007,” pungkas Safaruddin.(Arifin)

Berita Terkait

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M
Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 September 2026 - 16:15 WIB

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB