Kisruh Wartawan di Aceh Utara, Mulyadi Didampingi Empat Pengacara

Jumat, 4 Maret 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyadi alias Tompul didampingi oleh empat kuasa hukumnya di Polres Aceh Utara.

Mulyadi alias Tompul didampingi oleh empat kuasa hukumnya di Polres Aceh Utara.

Aceh Utara, (MA) – Sebanyak empat pengacara melakukan pendampingan hukum terhadap Mulyadi alias Tompul atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sayuti Achmad melalui media elektronik di ruang unit IV tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Utara,. Jumat, 4 Maret 2022.

Adapun Tim Kuasa Hukum Mulyadi Tompul yaitu H. A Muthallib, Zaid Al Adawi, Rizal Saputra, Syauqad, Zulkifli.

BACA JUGA...  PT PGE Sosialisasi Rencana Seismik, Ini Kecamatan yang Akan Survei 

“Kami datang untuk mewakili atas nama pemberi kuasa sebagai terlapor bernama Mulyadi alias Tompul guna mendampingi dalam penyelesaian perkara di Polres Aceh Utara dengan Laporan Nomor : LP/23/II/2022/SPKT/Polres Aceh Utara/POLDA ACEH/tanggal 24 Februari 2022 tentang dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata salah seorang kuasa hukum yang mendampingi terlapor Rizal Saputra,SH dalam keterangannya.

BACA JUGA...  Sidang Keempat Kapal Ikan Thailand MV. Silver Sea, Tersangka Belum Mengaku Bersalah

Selain itu ia mengatakan, ada 14 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik kepada klien kami.

“Klien kami yang berprofesi sebagai wartawan juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerja di media yang sudah terverifikasi Faktual oleh Dewan Pers tidak pernah menyebarkan tulisan pencemaran nama baik di media sosial Facebook atau grup WhatsApp. Klien kami hanya membuat tulisan untuk dikonfirmasi. Dalam kasus ini Pelapor sudah salah orang yang ia laporkan,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Mari Kita Lawan Korupsi

Pihaknya harapkan kepada pihak kepolisian untuk jeli melihat kedalam kasus ini dan mencari siapa yang sebenar-benar menyebarkan luaskan seperti yang dimaksudkan didalam pelaporan tersebut, pungkasnya. [R]

Laporan : Sayed Panton

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB