Tak Prosedural Penangkapan, Kamal Praperadilankan BNN-RI

Jumat, 28 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG (MA) – Kamal 48 tahun melakukan gugatan balik mempraperadilankan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH. Selvie Novianti, SH dan Sawaluddin, SH. Kamis, 27 Februari 2020.

Demikian kata jurubicara kuasa hukum Kamal. Shelvie Novianti kepada mediaaceh.co.id, Jumat, 28 Februari 2020, ditegaskan bahwa; penangkapan yang dilakukan puhak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indinesia dilakukan tidak prosedural.

Lebih detail dikatakan, Shelvie, bahwa; kliennya merasa diperlakukan tidak sesuai prosedur atas penangkapannya pada tanggal 14 Mei 2019 Kamal (48) disebut (pemohon) pekerjaan wiraswasta warga desa cinta raja kecamatan bendahara kabupaten Aceh Tamiang.

Lalu melalui Kuasa hukumnya Husni Tamrin Tanjung SH, Shelvie Novianti, SH, dan Sawaludin SH, yang berkantor hukum di jalan medan-deli tua no. 58 km. 85 kecamatan deli tua kabupaten deli serdang provinsi sumatra utara, melayangkan berkas permohonan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) selaku (termohon) di Pengadilan Negeri Aceh Tamiang, Kamis, 27 Februari 2020.

BACA JUGA...  Dukung Swasembada Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Pantau Stok Pupuk Subsidi

Baca Juga : 164 Pejabat Penerangan TNI Terima Pembekalan Strategi Opini Publik

Kuasa hukum Husni Thamrin Tanjung dan Rakan kepada awak media menjelaskan “Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami termohon (kamal) pada tanggal 14 mei 2019 sekira pukul 10.00 wib datang beberapa orang sekitar 15 orang lebih yang pemohon (kamal) tidak kenal dan akhirnya tahu bahwa yang datang tersebut adalah termohon (BNN), tanpa pemberitahuan atau menunjukan surat penahanan dan penangkapan. Selain diri pemohon dibawa juga tindakan termohon (BNN) mengambil dan membawa harta bergerak yang ada penguasaannya pada diri pemohon (kamal),” jelasnya.

BACA JUGA...  Polres Sabang Ingatkan Warga Bahayanya Covid-19

“Harta bergerak yang turut diambil oleh termohon pada saat penangkapan klaen kami adalah 4 (empat) unit sepeda motor dan 1(satu) unit mobil toyota fortuner yang diambil ditempat berbeda yaitu dirumah kediaman mertua pemohon,”.

Diwaktu yang sama sawaludin SH, adalah kuasa hukum pemohon (kamal) juga memaparkan “bahwa yang terjadi pada tanggal 14 mei 2019 yang dilakukan oleh termohon (BNN) yaitu menangkap pemohon dan mengambil benda-benda bergerak tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat adalah suatu bentuk perampasan.”

Lebih jauh dikatakan Sawal, juga menjelaskan “Bahwa secara hukum termohon berhak mengambil atau menyita benda-benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi sebagai mana diatur dalam pasal 39 KUHAP akan tetapi dalam kejadian tanggal 14 mei 2019 dasar apa benda-benda tersebut di ambil dan hingga saat ini belum dikembalikan ke tempat asalnya,” jelasnya.

BACA JUGA...  Pulau Dikembalikan, Terima Kasih Presiden Prabowo

Masih Sawal, Dalil termohon (BNN) saat itu karena benda tersebut adalah hasil dari tindak pidana Narkotika, sementara laporan laporan tindak pidana pencucian uang tidak ada dan bukti apa sehingga benda-benda yang di sita adalah hasil dari tindak pidana narkotika karena pemohon (kamal) sampai saat ini belum mempunyai kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Ditekankan, bersalah atau tidak Dalam perkara tersebut tindakan kesewenangan termohon (BNN) tersebut yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dapat diasumsikan hanya ramalan belaka, karena tidak dibuktikan dengan bukti yang otentik.

Menurut para kuasa hukum pemohon (kamal), hal tersebut patut dan beralasan hukum tindakan termohon (BNN) yang mengambil atau menyita benda-benda pemohon (kamal) adalah tindakan tidak sah. (Syawaludddin)

Berita Terkait

Dalami Teknik Olah TKP, Satreskrim Polres Sabang Gelar Pelatihan
Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Indonesia Bidik Kemitraan Strategis Migas di ADIPEC 2026
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:05 WIB

Dalami Teknik Olah TKP, Satreskrim Polres Sabang Gelar Pelatihan

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 21:43 WIB

Indonesia Bidik Kemitraan Strategis Migas di ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Polda Kaltim Ajak Insan Pers Sebarluaskan Informasi Kepolisian

Minggu, 8 Nov 2026 - 19:23 WIB