Kasus Pemilihan Keuchiek Kapa, Pemkab Bireuen Pasrah, Hakim PTUN Batalkan Keputusan Bupati Bireuen

Kamis, 13 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (MA) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam putusannya membatalkan keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/78 tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang pengesahan, pemberhentian penjabat Keuciek dan pengangkatan Keuchiek terpilih Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Kasus timpangnya pelaksanaan pemilihan Keuchiek Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan yang ditengarai tidak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, menyusul terpilihnya Amiruddin Ibrahim sebagai Geuchiek Kapa yang kemudian dilantik Camat Peusangan, Erry Seprinaldi SSTP, M.Si pada 9 April 2019, kendati sebelum pelantikan, calon Keuciek Kapa, Evendi telah mengirimkan surat sanggahan kepada camat, namun surat sanggahan tidak digubris, pelantikan tetap jalan terus.

Dalam Pemilihan Keuchiek Kapa berlangsung tanggal 29 Januari 2019 yang dimenangkan Amiruddin Ibrahim, yang kemudian memicu ketidakpuasan calon lainnya, yang menilai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) telah melakukan berbagai pelanggaran hukum serta bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

BACA JUGA...  Lansia RSGS Dinsos Aceh Peringati Nuzulul Qur'an

Kemudian, calon Keuchik Kapa, Evendi menggugat Bupati Bireuen ke PTUN Banda Aceh Dalam gugatannya, Evendi melalui lima penasehat hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Banda Aceh, antara lain menuding Ketua Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatannya terhadap bakal calon Keuchik. Disebutkan adanya hubungan keluarga antara Ketua Tuha Peut Kapa, Rusli dan Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Muhdin dengan, Amiruddin (Geuchiek Terpilih, sehingga independensi diragukan, yang pada akhirnya surat dari Ketua P2K dan Ketua Tuha Peut yang mengusulkan Amiruddin Ibrahim sebagai calon Keuchik Kapa, dinyatakan tidak sah.

Demikian juga terhadap nomor urut dan tanda gambar/foto calon yang tidak bedasarkan undian. Menanggapi tudingan penggugat tergugat, Armia, SH mengatakan alasan penggugat hanya mengada – ada, serta menyangkut nomor urut, disebutnya hal biasa kerap terjadi mengingat jumlah calon yang hanya tiga orang, sehingga dimungkinkan dengan cara yang mudah di mengerti, cepat dan tentunya tidak ada pihak yang dirugikan. Namun pada akhirnya surat dari Ketua P2K dan Ketua Tuha Peut yang mengusulkan Amiruddin Ibrahim sebagai calon Keuchik Kapa, dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA...  Disdukcapil dan PN Simpang Tiga Redelong Bekerjasama Tentang Sistem Persidangan Terpadu 

Dalam Sidang pemungkas PTUN, pada 28 Januari 2020, Majelis Hakim yang diketuai, Muhammad Yunus T, SH dengan hakim anggota masing-masing, Miftah Saad Caniago dan Rahmad T, SH, MH, memutuskan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Serta menyatakan batal Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/76 tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang pengesahan pemberhentian penjabat Keuchiek dan Pengangkatan Keuchiek terpilih Gampong Kapa, Kemukiman Simpang Empat, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Besar Kembali Keluarkan Imbauan Terkait Aktifitas Penerbangan

Selain itu, Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa tersebut sebesar Rp 279 ribu.
Kabag hukum Setkab Bireuen, Armia, SH menjawab kepada media ini, di ruang kerjanya baru-baru ini, menyebutkan keputusan PTUN Banda Aceh yang diakuinya harus dihormati.Kemungkinan besar, tidak mengajukan memori banding lagi, meski masih ada waktu untuk menyatakan banding ke PT-TUN Medan.

“Hendaknya menjadi pengalaman bagi camat, untuk benar-benar menjalan tugas dan kewenangannya dengan benar. Kami sudah rembuk bersama para pejabat di Pemkab Bireuen, untuk tidak banding lagi,” ujarnya Armia dengan pasrah yang turut Ratna Mutia, SH yang dalam sidang di PTUN Banda Aceh bersama Nurul Fajri, SH menjadi kuasa khusus Bupati Bireuen untuk menghadapi gugatan calon Keuchik Kapa, Evendi yang juga di kenal sebagai Dosen di Unmuslim Peusangan.(Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih
Program KAS 2027 Menuai Kritik
Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438
Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Berita Terbaru

Kegiatan DPC Partai Demokrat Aceh Tengah dalam rangka Setetes Darah Untuk Sejuta Harapan bekerja sama dengan RSU Datu Beru Takengon

POLITIK

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:48 WIB

Serah terima pengurus PGRI PC TJA lama dengan baru yang disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II PD PGRI Kabupaten Aceh Utara di aula K3S TJA, Rabu, (14/10).

PEMERINTAHAN

Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:32 WIB

TNI bersama warga Ase sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan Beton di Aceh Selatan 

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:36 WIB

KESEHATAN

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:27 WIB

Pansus DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:52 WIB