Penelantaran Anak Harus Dibuktikan Secara Psychologis

Jumat, 17 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TAMIANG, (MA) | Sidang perkara dugaan tentang penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nomor : 338/Pid.Sus/2019/PN.Ksp. Kembali digelar Kamis (16/1/2020) sore kemarin.

Pada sidang itu, menetapkan YI sebagai Terdakwa dan AY sebagai Pelapor (Korban), dengan agenda mendengarkan pendapat ahli serta mendengarkan pernyataan Terdakwa.

Serta mendengarkan pendapat para saksi ahli diantaranya Dr.Alpi Sahari,SH.M.Hum yang menyampaikan beberapa pendapatnya, “Sebuah perkawinan terjadi antara seorang pria dengan wanita diikat oleh pernikahan serta kekuatan lahir dan batin, agama juga kepercayaan masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Anti Kritik, PWI Aceh Angkat Bicara

Alpi menjabarkan; Baru dapat disebut sebagai sebuah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah suatu perbuatan khusus yang dilakukan secara sengaja, sedangkan seorang istri yang pergi meninggalkan rumah, tanpa sepengetahuan suami bukanlah termasuk dalam sebuah perbuatan pidana.

Sedangkan seorang anak yang dibawa oleh Ibunya, namun Ayahnya tidak memberikan nafkah, hal ini bukan bagian dari pidana, karena anak adalah tanggung jawab Ayah juga Ibunya, untuk hal tersebut seorang ayah tidak dapat dikategorikan menelantarkan anak.

BACA JUGA...  Kisah Tiga Pecandu Narkoba Di Bandar Baru: Si Miskin Ditahan Si Kaya Dilepas

Dr.Alpi juga menyampaikan bahwa; hubungan dengan kasus yang digelar ini telah mempunyai keputusan tetap dari Mahkamah Syar’iah, bahwa AY adalah istri yang durhaka, maka kepada YI tidak tepat dikenakan masalah pidana, namun pihak istri dapat mengajukan gugatannya terkait dengan nafkah.

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB