Forkab Aceh: Kasus Penganiayaan Fani Adi Riska Harus berlanjut Kemeja Hijau

Sabtu, 14 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani (Polem Muda) yang juga menjabat Ketua Koordinator Yayasan Kerja Indonesia Jaya (YKIJ) Daerah Aceh angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun terhadap Fani Adi Riska perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peureulak, Minggu 9 Desember 2019 malam.

Polem Muda mengatakan, berdasarkan dari keterangan Fani, kejadian tersebut berawal dari kedatangan seorang pasien ke kamar kelas 1 (satu) yang di duga pasien itu adalah Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun, pada saat Fani hendak memeriksa dan memasang oksigen, dirinya di tendang secara tiba-tiba di bagian perut sehingga terjatuh dan terduduk di atas ranjang pasien.

Menurut penjelasan Fani, kronologis kejadian tersebut di awali pada pukul 19.30 WIB  datang seorang perempuan yang di duga istri Wakil Bupati Aceh Timur ke ruang rawat kelas 1 dan menanyakan kepada perawat ada atau tidak kamar kosong karena Pak Wabup sakit dan sedang menuju ke Rumah sakit.

BACA JUGA...  Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu Masih Terkatung, HGU Diperpanjang

“Perawat (Ismaturrahmi, Amd Kep dan Sri Wahyuni, Amd.Kep) yang berdinas menjawab bahwa saat ini tidak ada kamar kosong berkelang waktu 5 (lima) jam datang seorang pasien dengan kepala di tutup menggunakan ambal langsung menuju ke ruang kelas 1 tanpa melalui IGD serta tanpa ada informasi apapun kepada petugas piket jaga RSUD,” kata Polem melalui siaran persnya kepada media ini, Sabtu 14 Desember 2019.

Lanjut Polem menyebutkan, setelah mengetahui yang datang itu adalah orang nomor 2 (dua) di Aceh Timur, perawat Piket langsung menghubungi Fani Adi Riska selaku Ketua Tim Ruangan yang kebetulan tidak berada di Rumah Sakit karena tidak ada jam dinas. Setelah dihubungi perawat Piket, Fani Adi Riska langsung memerintahkan melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui riwayat penyakit, karena  pasiennya adalah Pejabat Wakil Bupati.

Selanjutnya Fani langsung menuju rumah sakit untuk melihat dan melakukan pengecekan, setelah di periksa pak Wabup mengalami sesak nafas, sehingga Fani Adi Riska berinisiatif mengambil tabung oksigen, setelah dibawakan oksigen dan ingin memasang nya, saat itu Fani Adi Ariaka di tendang oleh Wakil Bupati.

BACA JUGA...  Tim Gabungan Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembunuhan Muhammad Ali

Tindakan yang dilakukan oleh Syahrul Syamaun berdasarkan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). (1) Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan jabatanya atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat di tambah sepertiga apabila yang di aniaya itu orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya. (2) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana. Sudah memenuhi unsur penganiayaan ringan.

“Atas kejadian tersebut, Forkab meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan terhadap Syahrul Syamaun dan kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh segera melaporkan ke pihak kepolisian,” pinta Polem.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Cambuk Terpidana Judi Online 20 Kali Libas Oleh Algojo

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa tidak perlu lagi membentuk Tim Investigasi, karena sudah jelas tindakan yang dilakukan Syahrul Syamaun tersebut telah melanggar hukum.

“Jangan mentang-mentang menjabat sebagai Wakil Bupati, Syahrul Syamaun bertindak seenak perutnya dan menyalahgunakan jabatannya,” tegasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut, sudah jelas melanggar Hak Azasi Manusia, karena ini Negara Hukum dan setiap orang di hadapan hukum adalah sama berdasarkan dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1).

“Maksud dari ayat diatas adalah, setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun,” tutup Polem Muda. (R)

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Jubir Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair

Kamis, 29 Okt 2026 - 23:10 WIB

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB